Pemilu Ulang di Sekalak, Yenni-Mulyadi Sengit, Siapa Unggul?

PEMILU 2019 - Selasa, 30 April 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Pemungutan suara ulang di Desa Sekalak, Seluma Utara

GARUDA DAILY – Sesuai prediksi, pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma menyajikan pertarungan sengit, baik antar partai politik, maupun persaingan sesama caleg dalam satu partai. Seperti yang terjadi di kubu Partai Perindo, antara Yenni Hayati dan Mulyadi, meski akhirnya Yenni berhasil mempertahankan keunggulan suara.

Sebelumnya, Mulyadi yang hanya berselisih 38 suara punya peluang besar menyalip Yenni. Pasalnya kedua TPS ini memiliki DPT total 350. Hasilnya, di TPS I Mulyadi unggul tipis dengan perolehan 20 suara, sementara Yenni meraup 14 suara. Di TPS II, Yenni berhasil mengunci kemenangannya dengan perolehan 30 suara, unggul 7 suara dengan Mulaydi, yang memperoleh 23 suara.

Dengan demikian, Yenni berhasil memperlebar jarak dengan keunggulan 39 suara. Total Yenni memperoleh 1773 suara dan Mulyadi 1734 suara.

Untuk perhatian, data di atas merupakan data yang diterima media ini dari sumber, tidak bisa sepenuhnya dijadikan acuan. Hasil resmi tetap menunggu pleno tingkat akhir KPU.

Baca juga ‘Perang’ di Pemilu Ulang Sekalak

Sebelumnya, ditemukan ada tujuh warga dari luar desa ikut pencoblosan tanpa formulir A5. Hal ini membuat Bawaslu Seluma merekomendasikan agar KPU Seluma melaksanakan pemilu ulang di kedua TPS di Sekalak.

“Ketujuh warga tersebut berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu,” kata Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal, Rabu, 24 April 2019.

Disampaikannya, Panwascam Seluma Utara telah melakukan penelitian dan pemeriksaan bersama pengawas TPS. Hasilnya, ditemukan fakta ada tujuh orang warga dari luar Kabupaten Seluma yang menggunakan hak pilih dan tidak memenuhi persyaratan, karena tidak membawa formulir A5, sebagai syarat mutlak yang harus disampaikan oleh pemilih, yang pindah tempat memilih.

“Pemeriksaan dan penelitian Panwascam dan Panwaslu desa serta pengawas TPS 1 dan 2. Kesalahan KPPS TPS 1 dan 2 selain tidak dapat memiliki formulir A5 untuk ketujuh orang tersebut, KPPS dua TPS tersebut juga tidak memiliki formulir C7 atau daftar hadir pemilih di hari pencoblosan tersebut. Khusus tujuh orang pemilih tersebut, hanya diminta menunjukan KTP. Sehingga ini sudah menyalahi aturan, oleh karena itu kami merekomendasikan agar KPU Seluma melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut,” ungkap Yefrizal.

Baca juga Ini Tujuh Caleg Terpilih Dapil I Seluma?

Terhadap rekomendasi ini, KPU Seluma kemudian melaksanakannya.

“Sesuai rekomendasi tersebut, kita laksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut,” ujar Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment