Pemberhentian Dua ASN Seluma Eks Napi Tipikor, Menunggu Salinan Putusan Pengadilan

NEWS - Kamis, 24 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Nurfadlya

GARUDA DAILY – Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua ASN Pemkab Seluma yakni Batra Noven dan Eka Rosaria, yang merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi jalan Dusun Baru-Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo tahun 2013, masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Saat ini BKPSDM Seluma selaku leading sektor masih meminta salinan putusan dan berkoordinasi ke BKN.

“Saat ini BKPSDM masih proses permintaan salinan putusan dari pengadilan, dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kabag Hukum Setdakab Seluma Nurfadlya belum lama ini.

Baca Dua ASN Tersandung Korupsi di Seluma Belum Diberhentikan

Disampaikannya, setelah salinan putusan diterima, maka SK PDTH akan segera diproses. Bagian Hukum tetap melakukan koordinasi dengan BKPSDM.

“Kita masih belum mendapatkan usulan SK dari BKPSDM sebagai leading sektor, kita sudah berkoordinasi lagi proses permohonan salinan, mudahan-mudahan minggu ini sudah bisa keluar SK-nya,” ungkap Nurfadliyah.

Baca Dua ASN Seluma Eks Napi Tipikor Dipastikan Dipecat

Kedua ASN tersebut diproses untuk diberhentikan karena sudah divonis dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan. Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila denda tak dibayar diganti penjara selama 2 bulan.

Baca Dua ASN Eks Napi Tipikor di Seluma Masih Terima Gaji

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment