Pelaku ‘Sulap’ Suara ‘Dokter Cantik’ di Ulu Talo Terancam Pidana Pemilu

PEMILU 2019 - Rabu, 8 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Kupas Merdeka

GARUDA DAILY – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Seluma telah menindaklanjuti aksi ‘sulap’ suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra. Dengan memanggil ketiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo. Siapapun yang terlibat dalam praktik dugaan penggelembungan suara ini terancam pidana pemilu, sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Seluma Suryadi.

Menurutnya, karena proses tersebut sudah masuk ke Gakkumdu, sehingga masuk kategori pidana pemilu, ada pasal pidana tentang merubah hasil perolehan suara. Selain itu, ada juga pasal-pasal pidana lainya yang mengatur. Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi ini, Gakkumdu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gakkumdu masih terus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran laporan dan dugaan tersebut, karena harus sesuai dengan fakta serta bukti yang kuat.

“Kalau dari saksi yang kita periksa, belum mengarah kepada suap, melainkan soal perubahan datanya. Memang ada indikasi dugaan untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI, tapi baru indikasi belum bisa dikatakan benar,” ujar Suryadi.

Baca juga Terkait Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, PPK Ulu Talo Diperiksa Gakkumdu

Sebelumnya, pada Pleno KPU Seluma terbongkar kasus dugaan penggelembungan suara Caleg Gerindra yang populer disapa ‘Dokter Cantik’ tersebut. Dari suara C1 hologram sebesar 185 suara berubah pada DA1 plano menjadi 1.137 suara.

Hal ini dilakukan setelah KPU diminta oleh saksi Gerindra sendiri, yakni Supratman, untuk kembali membuka kotak suara C1 hologram. Pasalnya ada dugaan penggelembungan suara pada DA1 PPK yang berbeda dengan C1 saksi partai.

Hasil DA1 PPK total suara dokter cantik tersebut sebanyak 1.137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbukti.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Baca juga Dugaan Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’, Terbukti di Pleno KPU Seluma

“Kami tidak mau menzalimi internal partai kami sendiri, hanya saja kami ingin kembalikan suara sebenarnya. Kami tidak dibenarkan untuk memanipulasi data. Jadi kami punya C1 se-Kabupaten Seluma. Namun pada hasil pleno PPK Kecamatan Ulu Talo, berbeda dengan c1 yang kami pegang yang dengan selisih suara mencapai 1.137 suara. Yang kita tahu persis perolehan suara masing-masing calon tidak mencapai angka sebesar itu di setiap kecamatan tersebut,” kata Supratman.

Yedi Kustanto/data diolah redaksi

BACA LAINNYA


Leave a comment