Pelaku Cabul Sesama Jenis Asal Bengkulu Selatan Diamankan Polisi

NEWS - Jumat, 29 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Kabupaten Bengkulu Selatan inisial MH (40) diamankan anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan sesama jenis terhadap anak yang masih di bawah umur.

Ayah korban yang berprofesi sebagai petani sebelumnya telah membuat laporan atas kejadian yang menimpa anaknya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Fitrianto melalui Ps Paur Humas Aipda Suharyanto mengatakan, usai menerima laporan pihaknya langsung menangkap terduga pelaku.

“laporan korban, kejadian pencabulan berlangsung pada Minggu dini hari (26 Januari 2021) yang lalu sekira pukul 01.00 WIB di pondok sawah. Setelah sebelumnya korban bertemu di warung dengan pelaku yang membujuk untuk melakukan perbuatan asusila dengan menawarkan akan memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

Kasus asusila itu terungkap setelah beredar video antara pelaku dengan korban.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam pasal 82 jo pasal 76e UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment