Paripurna LHP, Pemprov Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

NEWS - Jumat, 4 Juni 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna Pengumuman II beragendakan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, Jumat, 4 Juni 2021.

Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Samsu Amanah, dan dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu, Pemprov kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya secara berturut-turut.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sebut Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar.

Kendati meraih WTP, namun BPK juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan permasalahan saat melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan. Karenanya Bahrullah meminta gubernur dan jajarannya segera mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kami minta kepada kepala daerah dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegasnya.

Tak hanya itu, BPK juga meminta peran aktif DPRD selaku pihak yang mengawasi kinerja eksekutif agar juga terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut.

Untuk diketahui, LHP BPK RI diserahkan langsung Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat kepada gubernur dan Ketua DPRD. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment