Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

NEWS - Selasa, 9 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna dengan agenda pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2016-2021, Selasa, 9 Februari 2021.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Samsu Amanah dan Wakil Ketua II Suharto. Serta dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pelaksanaan paripurna itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke presiden melalui menteri dalam negeri.

“Saya atas nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021,” ujar Ihsan.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin provinsi ini.

“Saya atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih atas pengabdian saudara gubernur dan wakil gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa membalas semua pengabdian yang saudara gubernur dan wakil gubernur lakukan di Provinsi Bengkulu,” kata Ihsan.

Sementara itu, Rohidin mengungkapkan rasa syukur karena dapat mengakhiri masa jabatannya selama lima tahun dengan baik.

“Alhamdulillah bisa mengakhiri tugas dengan baik. Tentu saya berterima kasih kepada masyarakat Bengkulu juga teman-teman media yang mendampingi kepemimpinan kami selama lima tahun. Sekali lagi ungkapan saya Alhamdulillah,” ungkapnya.

Dalam rentang waktu hingga pelantikan kembali sebagai gubernur terpilih, dirinya akan beraktivitas seperti biasa dan tentu lebih banyak di rumah saja sembari tetap memantau masyarakat.

“Kegiatan kita seperti biasa, di rumah saja dan juga akan keliling memantau masyarkat Bengkulu,” ujar Rohidin.

Usai pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilanjutkan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bahan kelengkapan untuk diusulkannya pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ke presiden melalui menteri dalam negeri. (Adv)

 

BACA LAINNYA


Leave a comment