Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda Rencana Umum Energi Daerah

NEWS - Rabu, 8 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna dengan agenda mendengarkan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Rencana Umum Energi Daerah, Rabu, 8 Mei 2019.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua Edison Simbolon, dan dihadiri langsung Gubernur Rohidin Mersyah.

Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, kebutuhan energi Indonesia terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Sumber energi saat ini, masih diperlakukan sebagai komoditas yang menjadi sumber devisa negara belum sebagai modal pembangunanan.

Selain itu, penurunan produksi dan gejolak harga minyak dan gas bumi, akses dan infrastruktur energi yang terbatas, Ketergantungan terhadap import BBM dan LPG, subsidi energi belum tepat sasaran, pemanfaatan energi baru dan terbarukan masih sangat rendah, serta cadangan penyanggah energi belum tersedia masih menjadi masalah dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Dijelaskan gubernur, di level Provinsi Bengkulu, isu dan masalah energi diidentifikasi melalui FGD dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Secara umum yang hasilnya mirip dengan permasalahan energi secara nasional.

Permasalahan tersebut di antaranya, pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta pelaksanaan konversi energi masih sangat terbatas. Infrastruktur energi dalam bentuk depot BBM, LPG dan gardu induk jaringan distribusi terkait dengan elektrifikasi di daerah terpencil belum merata. Dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi semakin besar belum diatasi dengan sempurna. Kebijakan dan peraturan daerah tentang langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis darurat energi juga belum ada.

Untuk itu, pemerintah provinsi diwajibkan untuk menyusun rancangan rencana umum energi daerah provinsi dengan mengacu kepada rencana umum energi nasional.

“Rencana umum energi daerah provinsi adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional,” tutur Rohidin.

Penyusunan rancangan rencana umum energi ini, dilaksanakan oleh perangakat daerah penyelenggara pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan Pemerintah Pusat, kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional mendukung Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam proses penyusunan rencana umum energi daerah Provinsi Bengkulu,” katanya.

Rancangan rencana umum energi ini, akan memuat kondisi saat ini dan masa mendatang, penetapan visi misi tujuan dan sasaran energi daerah yang akan dicapai, juga kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan strategi kelembagaan instrument kebijakan dan program pengembangan energi.

“Saya berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama pemerintah dapat melakukan pembahasan yang komprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah,” pungkas lulusan terbaik UGM ini.

Sesuai dengan tata tertib dewan provinsi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan tentang Raperda Rencana Umum Energi daerah tersebut, yang kemudian akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan Selasa, 14 Mei mendatang. (Adv)

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda Rencana Umum Energi Daerah
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda Rencana Umum Energi Daerah
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Raperda Rencana Umum Energi Daerah

BACA LAINNYA


Leave a comment