Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Gubernur Atas Usulan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru

NEWS - Kamis, 7 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis, 7 Januari 2021.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua II Suharto dan Wakil Ketua III Erna Sari Dewi.

Dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-I tahun sidang 2021 itu nota penjelasan gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.

Disampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19, kepala daerah diinstruksikan untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” sampai Dedy.

Juga diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif dalam mencegah penularan Covid-19 dan bukan hanya bertindak responsif dan reaktif saja. Sehubungan dengan itu, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memiliki alasan kuat untuk diwujudkan.

“Perda ini merupakan perda mandatory yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu khususnya bagi wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki perda sejenis,” kata Dedy.

Adapun materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat di Provinsi Bengkulu dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Adapun ruang lingkup yang diatur dalam rancangan perda ini adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, dan partisipasi. Peningkatan penanganan kesehatan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana,” tukas Dedy. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment