Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Dua Perda Retribusi Diusulkan Direvisi
NEWS - Kamis, 23 Januari 2020Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna terkait usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk merevisi dua perda tentang retribusi, Kamis, 23 Januari 2020. Yakni perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Paripurna dipimpin langsung Ketua Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Samsu Amanah, serta dihadiri Wagub Bengkulu Dedy Ermansyah.
Disampaikan Dedy, revisi agar kedua perda tersebut dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Perda-perda itukan tahun 2011, sekarang sudah masuk tahun 2020, makanya kita akan menyesuaikan semua perda tersebut dan juga terkait dengan perubahan nomenklatur di pemerintah,” kata Dedy.
Menanggapi usulan tersebut, Ihsan Fajri mengatakan usulan ini akan dibahas pada paripurna selanjutnya.
“Usulan perubahan perda ini akan dibahas pada sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi,” ujarnya. (Adv)