Pansus RTRW Minta Gubernur Cabut Izin Pengelolaan Hutan

NEWS - Senin, 26 April 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu meninjau ulang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu. Bahkan mencabut izin pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada daerah.

“Agar izinnya dicabut,” tegas Ketua Pansus RTRW Jonaidi saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus atas Raperda Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2032 pada Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 26 April 2021.

Pada paripurna ke-9 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2021 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri itu, Jonaidi juga menyebutkan, dari total 143 pasal yang ada, setelah dilakukan pembahasan terdapat 106 pasal yang mengalami perubahan.

“Ada 106 pasal yang mengalami perubahan, di mana 37 pasal dihapus, 71 pasal diubah, 23 pasal disisip, serta 12 pasal tetap,” sebutnya.

Selain itu, pansus pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu, seperti Perda RTRW yang harus mendapat evaluasi dari menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur. Karenanya gubernur diminta untuk berkoordinasi dengan menteri yang mengurusi tata ruang.

“Dan jika disetujui pada paripurna berikutnya maka perda ini wajib mendapatkan evaluasi dari menteri terkait dan hasil evaluasi tersebut diserahkan dan dibahas kembali oleh DPRD Provinsi Bengkulu jika ada evaluasi atau catatan-catatan,” sampai Jonaidi.

Ditambahkan bahwa gubernur dan jajaran diharapkan segera menindaklanjuti semua tahapan evaluasi sampai disahkannya raperda menjadi perda dan teregister.

“Diminta kepada gubernur dan jajarannya dapat menyesuaikan dokumen teknis, lampiran peta, dan lampiran dokumen lainnya disesuaikan dengan hasil rapat pansus hari ini, dan disampaikan ke DPRD provinsi sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Jonaidi.

Lebih lanjut, terkait sistem perkotaan, diminta kepada gubernur dan juga bupati dan wali kota untuk meningkatkan PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) di Provinsi Bengkulu kemudian mengusulkan ke kementerian terkait, agar semua pengelolaan ruang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Terhadap proses dan tindak lanjut atas usul review status dan fungsi kawasan hutan, pansus merekomendasikan agar gubernur dapat terus mengupayakan persetujuan agar mendapatkan kepastian hukum.

“Untuk segera mengevaluasi pergub atas turunan Perda RTRW tahun 2012 lalu agar dapat dievaluasi serta disesuaikan dengan Perda Revisi RTRW yang sedang dibahas ini dan InsyaAllah akan disahkan,” demikian Jonaidi.

Usai paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah itu pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan ke paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment