Over Kapasitas, Kampanye Huda Diduga Langgar PKPU

PILKADA 2020 - Minggu, 18 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Choirul Huda (Foto Word Pers)

GARUDA DAILY – Kampanye tatap muka calon Bupati Mukomuko Choirul Huda diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi.

Kampanye yang dilaksanakan di salah satu rumah tim pemenangan di Desa Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto pada Jumat, 16 Oktober 2020 malam itu menghadirkan sedikitnya 150 warga setempat. Padahal ketentuan kampanye yang diatur PKPU membatasi jumlah peserta sebanyak 50 orang dengan jarak antar peserta minimal satu meter.

Choirul Huda dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada Panwascam dan pihak terkait atas kejadian ini.

“Ini sungguh di luar dugaan kami. Kami mohon maaf atas kejadian ini. Semoga ke depan tidak terulang kembali,” ujar Calon Bupati Nomor Urut 1 ini.

Sementara itu, Bawaslu Mukomuko melalui Panwascam XIV Koto mengaku telah memberikan peringatan tegas kepada pihak calon yang berkampanye.

“Kita sudah ingatkan, ini pelanggaran. Namun setelah negosiasi dengan tim paslon, mereka mengaku tidak mungkin membubarkan masyarakat yang hadir. Akhirnya kami putuskan untuk dipisah di dua tempat, yakni di rumah tetangganya yang berdekatan,” ujar Ketua Panwascam XIV Koto Apriadi.

Atas kejadian ini, Apriadi meminta kepada seluruh tim pemenangan untuk selalu memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Semoga kita selalu sadar bahwa ini kondisi luar biasa, pilkada di masa pandemi. Mari kita selalu tertib protokol kesehatan dan melaksanakan anjuran pemerintah,” demikian Apriadi.

Penulis: Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment