Oknum Guru di Seluma Cabuli Siswi di Ruang UKS

NEWS - Rabu, 9 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Oknum Guru SD di Kabupaten Seluma diamankan Polisi karena diduga telah mencabuli siswinya sendiri. Oknum guru tersebut diketahui merupakan warga Kota Bengkulu.

Baca juga Seorang Kakek di Seluma Cabuli Bocah Tujuh Tahun

Perbuatan cabul tersebut diketahui pada Minggu, 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sang ibu melihat HP korban. Saat membuka aplikasi Messenger, ibu korban menemukan pesan yang mencurigakan, kemudian langsung membangunkan korban yang sudah tidur.

Korban pun ditanya perihal pesan Messenger tersebut. Di mana dalam pesan itu, korban menceritakan telah dicabuli oleh pelaku pada Rabu pagi, 2 Oktober 2019, di ruang UKS.

Usai mendengarkan keterangan putrinya, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Seluma bergegas mengamankan pelaku.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merthadana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengatakan, saat itu korban sedang mengikuti pelajaran sepertinya, lalu batuk-batuk. Oleh terlapor, korban dibawa ke ruang UKS dengan alasan akan diurut, hingga terjadi perbuatan cabul.

Baca juga Modus Minta Cabai, Pria Asal Seluma Cabuli Sepupu

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, diketahui bahwa kejadian tanggal 2 Oktober 2019 tersebut merupakan kejadian kedua, sebelumnya kejadian pertama pada Juli 2019, juga di ruang UKS dengan modus dan perbuatan yang sama,” kata Kasat, Rabu, 9 Oktober 2019.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena merupakan tenaga pendidik,” lanjutnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment