Coba Perkosa Bibi Sendiri, Keponakan Diciduk Polisi

NEWS - Jumat, 22 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Kanit PPA Polres Bengkulu Utara Ipda Septi Adriani dan terduga pelaku percobaan pemerkosaan bibi sendiri

GARUDA DAILY – Setelah sebelumya dihebohkan dengan kejadian suami pergoki istri selingkuh dengan teman sendiri di kawasan wisata Palak Siring Kemumu, kini seorang perempuan inisial PA (25) warga Kecamatan Kerkap, nyaris diperkosa oleh keponakan suaminya sendiri.

Baca juga Pagar Makan Tanaman, Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Sendiri

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kanit PPA Ipda Septi Adriani. Di mana kejadian tersebut bermula ketika terduga pelaku berkunjung ke rumah pamannya.

“Kebetulan Karena hujan turun cukup lebat, sehingga terduga pelaku disuruh menginap saja. Kejadiannya bermula sekitar pukul 22.00 WIB, saat suami korban mulai tertidur pulas di ruang tamu, terduga pelaku pun menyelinap masuk ke dalam kamar bibinya tersebut,” sampai Septi.

“Tidak berselang lama, korban yang terlelap tidur bersama kedua anaknya tersebut merasa ada seseorang yang menggerayangi pinggang serta paha sebelah kirinya dari arah belakang. Korban pun akhirnya tersentak kaget dan langsung bangun,” sambung Septi saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis, 21 November 2019.

Setelah menyadari bahwa itu bukan suaminya, korban pun langsung keluar dari kamar.

“PA langsung keluar dari kamar sembari membangunkan suaminya yang tertidur pulas di ruang tamu. Mengetahui hal tersebut suaminya langsung bangun dan menuju kamar serta mendapati terduga pelaku berdiri di pintu kamar dalam kondisi tanpa baju serta ikat pinggang terbuka. Menyadari suami korban sudah bangun, terduga pelaku pun langsung kabur,” tambah Septi.

Akhirnya korban dan suami melaporkan kejadian ini ke polisi dan dalam waktu singkat langsung membekuk terduga pelaku di rumahnya.

“Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 285 juncto pasal 53 subsider pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pencabulan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” tutup Septi. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment