Ada 9 Poin Pelanggaran Tambak Udang di SAM

NEWS - Selasa, 9 April 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tambak udang di SAM

GARUDA DAILY – Tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma tidak mengindahkan surat peringatan pertama (SP1) yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Ada 9 poin pelanggaran yang dilakukan PT MTS, antara lain:

  • Tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS LB3) sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun 2014
  • Tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL)
  • Tidak memiliki izin pembuangan cair
  • Tidak melengkapi pekerja dengan peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3)
  • Aktifitas pengambilan air laut tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki perusahaan
  • Tidak melaksanakan pelaporan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan keadaan di lapangan sebenarnya secara berkala sesuai dokumen lingdup
  • Pengambilan air laut untuk kepentingan usaha tambak udang dilaksanakan dengan sistem pipanisasi yang ditanam, tapi tidak dilaksanakan, PT MTS menggunakan kanal terbuka dengan cara menebang pohon di sekitar lokasi
  • Tidak kooperatif untuk mengurus pajak daerah yang diwajibkan

Belum ditindaklanjutinya SP1 ini dengan dalih PT MTS masih membangun kantor dan kolam tambak, pihak perusahaan baru akan menindaklanjuti setelah pembangunan selesai.

“Kalau sampai tidak ditindaklanjuti kembali di SP dua nanti, kita sarankan tambak tersebut ditutup saja,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seluma Hadi Susanto.

Baca juga Sejak 2016, Tambak Udang di SAM Belum Bayar Retribusi

Sementara itu, hingga berita ini online, Manajemen PT MTS yang dihubungi via seluler belum dapat terhubung.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment