Nekat Cicipi Kakak Ipar, Tersangka: aku ini laki-laki

TOP NEWS - Jumat, 12 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Diduga mencoba memperkosa kakak ipar sendiri, seorang pemuda asal Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara inisial HF (25) terancam delapan tahun kurungan penjara.

Kabid Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Darlan menyebutkan, tersangka nekat melakukan aksinya itu lantaran tidak tahan melihat korban yang bajunya tersingkap pada bagian dada.

“Korbannya adalah kakak ipar pelaku. Aksi dilakukannya di kamar korban saat malam hari, ketika seluruh keluarganya tengah tertidur pulas,” ujar Darlan.

Aksi pelaku tidak berjalan mulus, sebab korban melakukan perlawanan. Residivis kasus 351 tersebut lalu kabur melalui plafon rumah dan menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman delapan tahun penjara.

Sementara itu, kepada awak media tersangka mengaku telah berulang kali mengingatkan korban supaya sopan dalam berpakaian.

“Sudah aku ingatkan, supaya memakai pakaian yang sopan. Aku ini laki-laki takut khilaf, tapi ia tidak berubah. Saya tidak kuat menahan nafsu. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” pungkasnya. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment