Natijo Disarankan Mundur Dari ASN

POLITIK - Sabtu, 8 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 09/09/2018

Anggota Bawaslu Kaur terpilih, Natijo Elem, Toni Kuswoyo dan Oyon Zupra [Foto Alfrido Ade Permana/Bengkuluinteraktif.com]

GARUDA DAILY – Terpilihnya Natijo Elem sebagai anggota Bawaslu Kaur sempat menciptakan polemik. Pasalnya, meski mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, namun di sisi lain Pemkab Kaur melayangkan surat yang menerangkan tidak pernah memberikan atau merekomendasikan Natijo untuk mengikuti seleksi Bawaslu kepada Tim Seleksi.

Untuk itu guna meredam polemik, Pengamat Politik Lamhir Syam Sinaga menyarankan Natijo untuk menentukan pilihan.

“Seharusnya, anggota Bawaslu yqng terpilih itu harus memilih, apakah masih tetap menjadi pegawai di instansi tersebut atau dia mengundurkan diri,” ujarnya.

Lamhir sendiri menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Natijo.

“Kalau izin seleksi itu ditandatangani oleh pimpinannya, itulah dasarnya, jadi tidak perlu lagi semacam SK yang menimbang seperti itu (SK Pemkab Kaur), artinya sudah diizinkan, surat izin mengikutinya sudah ada, itu sudah merupakan izin,” kata Lamhir belum lama ini.

Surat izin mengikuti seleksi yang dikeluarkan oleh BKKBN tersebut sudah mencakupi keseluruhan rangkaian seleksi menjadi anggota Bawaslu.

“Surat izin mengikuti seleksi itu sudah berarti izin untuk mengikuti seluruhnya,” tambahnya.

Menanggapi soal surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Kaur, Lamhir katakan hal itu sudah sangat terlambat.

“Sudah sangat terlambat, prosesnya orang sudah terpilih, itu seharusnya sudah dilakukan sejak semula tidak diizinkan, tunjukkan bahwa ini ada suratnya, itulah dasarnya,” tandas Lamhir.

Untuk diketahui, Natijo merupakan pegawai vertikal yang bertugas di bagian Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu sejak awal tahun 2018. Sebelumnya ia merupakan ASN di Pemkab Kaur. Akan tetapi terkait gaji pegawai, Natijo masih masuk dalam daftar gaji pegawai di Pemkab Kaur. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment