Mutasi Tanpa Izin Mendagri, Gusril Pausi Dilaporkan ke Bawaslu

PILKADA 2020 - Minggu, 20 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Tim Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian melaporkan Bupati Kaur Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur

GARUDA DAILY – Pasca mencuat dugaan mutasi yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi tanpa izin Mendagri, Tim Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian, Ahmad Kabul, secara resmi melaporkan Gusril ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Laporan resmi sudah kami sampaikan pada Bawaslu, kami harap Bawaslu sebagai penegak keadilan Pemilu bisa segera memproses laporan kami,” kata Ahmad, Sabtu, 19 September 2020.

Laporan yang disampaikan tersebut diserta dengan alat bukti dan pihaknya juga siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan.

“Laporan kami kira sudah lengkap, prinsip dan materilnya sudah kami sampaikan. Bawaslu kami minta benar-benar menegakkan peraturan yang ada,” tandas Ahmad.

Gusril sendiri diduga melanggar Undang-Undang Pilkada, sebab pada Pasal 71 Ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (Red)

Sumber: Tras

BACA LAINNYA


Leave a comment