Mutasi Ratusan ASN yang Dipimpin Wawali, Disinyalir Tak Sesuai Arahan Walikota

NEWS - Selasa, 9 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Mutasi Pemkot Bengkulu/Foto Potret Rafflesia

GARUDA DAILY – Mutasi terhadap 337 ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang dipimpin Wakil Walikota Dedy Wahyudi pada Senin sore, 8 Juli 2019, dibatalkan oleh Walikota Helmi Hasan, melalui surat nomor 800/1249/BKPP/2019 dengan perihal Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Walikota, yang ditujukan ke seluruh Kepala OPD.

Mutasi tersebut disinyalir tidak berjalan sesuai dengan arahan walikota.

“Karena memang mutasi itu sepertinya tidak sesuai dengan arahan dari bapak walikota, sehingga dibatalkan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, seperti dilansir dari RMOL Bengkulu, Selasa, 9 Juli 2019.

Berikut isi surat pembatalan selengkapnya yang langsung ditandatangani walikota:

Sehubungan dengan pencabutan Keputusan Walikota Nomor : SK 821.23-325 Tahun 2019 dan Nomor : 821.24-326 Tahun 2019 tanggal 08 Juli 2019 tentang Mutasi Rotasi Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dengan ini diberitahukan agar saudara untuk dapat menginformasikan kepada setiap pejabat yang dilantik berdasarkan SK Walikota sebagaimana tersebut diatas untuk kembali aktif bekerja di Organisasi Perangkat Daerah sebelumnya.

Baca juga Dikonfirmasi Pembatalan Mutasi Pemkot, ini Jawaban Walikota

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, walikota tak menampik telah membatalkan mutasi tersebut. Namun walikota masih enggan membeberkan lebih lanjut apa yang menjadi alasan utama dirinya mengambil keputusan itu.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment