Mutasi di Kaur, Kemendagri Turun Tangan

PILKADA 2020 - Senin, 21 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Mendagri RI Tito Karnavian/Humas Polri

GARUDA DAILY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan perihal polemik mutasi di Kabupaten Kaur. Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Kaur Gusril Pausi telah memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan.

Namun oleh Sekda Kaur Nandar Munadi dibantah jika itu dikatakan mutasi. Yang ada hanyalah penjatuhan sanksi karena Jon dinilai indisipliner.

Sementara Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. SE tersebut merupakan kelanjutan dari pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan penggantian struktur pejabat daerah oleh calon petahana yang masih menjadi kepala daerah, terhitung enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan Mendagri.

SE Mendagri M Tito Karnavian juga mengatur tentang diperbolehkannya dilakukan pergantian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatan, misal akibat meninggal dunia. Sedangkan di UU 10/2016 hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri.

Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Sanksi adsministrasi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. Sedangkan sanksi pidana dapat dihukum penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

“Kami cek ya (Mutasi di Kaur),” kata Dirjen Otda Kemendagri RI Akmal Malik, Senin, 21 September 2020.

Sumber: RMOL.id

BACA LAINNYA


Leave a comment