Munculnya Bagian SDA Tanpa Payung Hukum, SERBU: Inkonstitusional

NEWS - Jumat, 29 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Koordinator SERBU Bengkulu Utara Tommy Febrizky

GARUDA DAILY – Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) mengkritisi munculnya Bagian Sumber Daya Alam (SDA) beserta anggarannya di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Utara pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020, tanpa melalalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bengkulu Utara atau tanpa melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan dan Susunan Bagian SDA.

Koordinator SERBU Tommy Febrizky mempertanyakan urgensi dibentuknya Bagian SDA tersebut, apalagi tanpa payung hukum.

“Sekarang coba kita kaji apa urgensi munculnya Bagian SDA di Setdakab Bengkulu Utara tersebut? Menurut saya Bagian SDA itu lahir prematur tanpa kajian yang komprehensif bahkan terkesan dipaksakan. Sebab jika munculnya nomenklatur baru itu sifatnya urgen, untuk kemaslahatan masyarakat Bengkulu Utara, maka seharusnya ia lahir beserta dengan payung hukum atau dasar hukum pembentukan dan susunan perangkat Bagian SDA tersebut,” tegas Alumnus UIN Sunan Gunung Jati YogYakarta ini, Rabu, 27 November 2019.

Menurutnya hanya OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bisa mengajukan anggaran.

“Terlepas dilakukan secara sadar ataupun tidak, saya menduga munculnya nomenklatur baru beserta anggarannya tanpa payung hukum tersebut sebagai jebakan, ya jebakan untuk bupati dan ketiga pimpinan DPRD beserta seluruh struktur Badan Anggaran (Banggar). Sebab sepengetahuan saya, berdasarkan pada regulasi yang ada hanya OPD atau KPA yang boleh mengajukan anggaran (RKA),”

“Sedangkan Bagian SDA lahir tanpa payung hukum, baik dalam bentuk revisi perda atau penerbitan perbup yang mengatur tentang legitimasi nomenklatur baru tersebut, karena Bagian SDA belum menjadi OPD atau KPA. Pertanyaannya anggaran Bagian SDA yang muncul di RAPBD 2020 tersebut siapa yang mengajukan? Saya pikir ini ilmu dasar, tidak mungkinlah Tim Perencanaan Anggaran Pemda Bengkulu Utara tidak tahu,” tambah mantan Sekretaris PC PMII Yogyakarta 2007-2008 ini.

Lebih lanjut ia menilai, hal ini terjadi juga karena keteledoran ketiga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

“Masalah ini juga timbul karena pimpinan DPRD kurang cermat atau teledor, seharusnya masalah ini bisa dideteksi sedari awal, dari Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Tahun 2020 lalu atau sebelum penandatanganan nota kesepahaman. Jika pimpinan bisa mendeteksi dari awal maka finalisasi anggaran antara Banggar dan TAPD tidak berakhir deadlock dan rangkaian pembahasan RAPBD tidak banyak menghabiskan waktu begini,”

“Tapi entah juga jika pimpinan DPRD tidak paham atau pura-pura tidak paham, yang jelas konsekuensinya RAPBD Bengkulu Utara harus diulang lagi dari KUA PPAS, sebab Bagian SDA beserta anggarannya ini merupakan satu kesatuan dengan anggaran lain yang ada dalam RAPBD Tahun 2020, jadi asumsinya ketika satu inkonstitusional maka semua inkonstitusional,” tutup Tommy.

Sementara itu, Kabag Organisasi Tata Laksana Setdakab Bengkulu Utara Solita Maida saat dikonfirmasi mengenai persoalan dasar hukum Bagian SDA serta konsekuensi atas anggarannya tersebut hanya menjawab singkat.

“Masih dalam proses, kalau itu saya tidak tahu,” jawabnya. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment