Mufran Imron Bantah Rugikan Negara 11 Miliar

NEWS - Minggu, 12 September 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron membantah telah merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

Berkas perkara kasus ini sendiri akhirnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis, 9 September 2021. Namun, meski telah dilimpahkan, Mufran tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.

“Kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi yang merugikan negara kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah. Tersangka ini saudara mufran merupakan Ketua KONI, selanjutnya setelah diserahkan (ke JPU), berikutnya tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu,” kata Kombes Pol Aries.

Untuk diketahui, Ketua KONI Provinsi Bengkulu nonaktif itu berhasil ditangkap di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Selain Mufran, penyidik juga telah menetapkan Bendahara KONI inisial F sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran ditetapkan tersangka. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment