Miris, Berikut Tujuh Fakta Kasus Pencabulan Ayah Kepada Dua Anak Kandungnya di Curup

NEWS - Jumat, 12 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/Tribun Manado

GARUDA DAILY – Kasus pencabulan berujung persetubuhan oleh seorang ayah kepada dua anak kandungnya sendiri di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dilakukan sejak sang anak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga Polres RL Tangani 5 Kasus Pencabulan

Berikut tujuh fakta yang terjadi:

1. Korban pertama alami pelecehan sejak SD
Berdasarkan keterangan pelaku, korban sudah dilecehkan oleh pelaku sejak SD, dengan cara menyentuh kemaluan korban demi membangkitkan gairah untuk berhubungan intim dengan sang istri.

2. Baju tidur tipis pembangkit nafsu
Gairah terpendam sejak tiga tahun menduda, akhirnya bangkit kembali setelah pelaku melihat korban pertama tidur menggunakan pakaian yang tipis, hingga nafsunya menggila.

3. Pemaksaan hingga pengancaman
Pelaku tak segan-segan mengancam dan memaksa korbannya untuk berhubungan intim. Pelaku bahkan mengancam akan bunuh diri, sehingga tidak lagi memberikan biaya hidup dan pendidikan korban serta adik-adiknya, apabila korban tak mau melayaninya.

4. Hubungan intim satu kali seminggu
Hubungan layaknya suami istri dilakukan pelaku sebanyak satu kali setiap minggunya, atau sedikitnya tiga kali dalam satu bulan. Lazimnya dilakukan pada malam hari, sejak tahun 2016 hingga 2019.

5. Korban kedua jadi pengganti korban pertama
Korban pertama yang lebih dulu menjadi korban nafsu bejat sang ayah, belakangan mulai disibukkan dengan aktivitas diluar. Sejak saat itu, korban kedua dipaksa melayani pelaku, saat tak ada di rumah. Hal itu pula terjadi satu kali dalam seminggu sejak 2016-2019.

6. Durasi 3 Menit
Pelaku beberkan, bahwa dalam berhubungan intim dengan korban tak membutuhkan waktu yang lama. Berkisar tiga menit pelaku sudah mencapai klimaks.

7. Dua kali menikah, miliki 11 anak
Pelaku diketahui telah dua kali membangun biduk rumah tangga. Pada pernikahan pertamanya dikaruniai 5 orang putra. Dan terpaksa berpisah lantaran pelaku masih suka ‘jajan’ di luar. Di pernikahan kedua, pelaku dikaruniai 6 orang anak, yakni 4 orang putra dan 2 orang putri yang menjadi korban kebejatannya.

Baca juga Kakek Cabul Asal Benteng Dipolisikan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, dan 2, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

“Dengan terungkapnya kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak melakukan hal serupa. Begitupun dengan korban-korban yang turut mengalami hal serupa, jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma melalui Kanit PPA IPTU Deasy Oktavianty.

Baca juga Seorang Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Sendiri

Deasy juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak agar dapat lebih menjaga sikap dan prilaku serta berpenampilan lah dengan sopan, agar tidak mengundang perlakuan atau pelecehan seksual.

“Hindari berduaan dengan lawan jenis, jangan menonton tontonan yang dapat mengundang hasrat seksual, dan terpenting adalah menjaga iman kita,” pesannya.

Artikel ini telah tayang di Bengkulusatu.co.id dengan judul 7 Fakta…!!! Dibalik Kasus Bapak Setubuhi Dua Anak Kandung

BACA LAINNYA


Leave a comment