Merasa Bersyukur Dilaporkan, Tarmizi Gumay akan Lapor Balik

PILKADA 2020 - Senin, 30 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay (tengah)

GARUDA DAILY – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay mengaku bersyukur telah dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana laporan palsu oleh Magdalena bersama Tim Kuasa Hukumnya.

“Hari ini saya dilaporkan, saya sangat bersyukur, biar polda juga mendorong laporan saya dulu supaya cepat tuntasnya, apakah laporan saya palsu atau tidak,” kata Tarmizi saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin sore, 30 November 2020.

Kendati merasa bersyukur, namun dirinya akan melapor balik Magdalena terkait dugaan pencemaran nama baik. Tarmizi pun mempertanyakan dasar Magdalena melaporkan, sebab laporan dia ke Kejati Bengkulu itu delik aduan. Apakah laporan itu merugikannya? Di mana letak dia dirugikan?.

“Kita akan lapor balik M (Magdalena),” ungkapnya.

Lebih lanjut Tarmizi menegaskan, laporan LPHB ke kejati terkait dugaan tindak pidana suap antara Plt Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah tidak abal-abal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia menjelaskan, kerangka acuan pelaporan adalah Debat Terbuka Pilgub Bengkulu 2020 Putaran Kedua dan hasil konfirmasi dengan Agusrin M Najamudin.

“Saya dalam melaporkan itu tidak serta-merta, isi debat saya konfirmasi kepada yang mengungkapkan, makanya saya buatkan kronologisnya,” jelas Tarmizi.

Tarmizi melaporkan hal ini dengan tujuan agar terang benderang, tidak ada prasangka dan fintah.

“Saya harap laporan saya itu segera diproses oleh pihak kejaksaan, supaya terang benderang, tidak ada prasangka, tidak ada fintah. Biarkan hukum menentukan, biarkan proses hukum berjalan,” lanjutnya.

Tarmizi pun mengklarifikasi perihal tidak disebutkan nama sejumlah pihak di acara debat, namun disebutkan di dalam laporannya, salah satunya adalah Penjabat Wali Kota Bengkulu waktu itu, yakni Budiman Ismaun. Menurutnya Budiman dan sejumlah nama lainnya adalah mereka yang mengetahui dan berwenang terkait mutasi camat dan lurah saat itu.

“Laporan saya tidak abal-abal, bisa dipertanggungjawabkan, debat itu pintu bukanya, tentu kita konfirmasi lagi,” pungkasnya.

Baca juga Senin, Tarmizi Gumay Dipolisikan

Ditambahkan Advokat Zetriansyah yang turut mendampingi Tarmizi saat konferensi pers, bahwa apa yang dilakukan Tarmizi dengan membuat laporan ke kejati sudah dijamin undang-undang, tidak ada yang salah, dan tidak ada yang namanya laporan palsu.

Sebelumnya, Tarmizi melaporkan dugaan tindak pidana suap antara Dedy Wahyudi dengan kapasitasnya sebagai Calon Wakil Wali Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tahun 2018 ke Kejati Bengkulu.

“Ya kita laporkan dugaan adanya suap terkait uang Rp 25 juta yang disebut dalam debat kandidat pada Senin malam,” ungkapnya Rabu, 25 November 2020.

Namun, juga pada hari ini, ia resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Magdalena didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Hotma T Sihombing, Jecky Haryanto, Aan Julianda, dan Deden Abdul Hakim. Terkait dugaan tindak pidana laporan palsu.

Baca Tarmizi Gumay Resmi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment