Mengapa Kita Perlu Disensus?

LITERASI - Selasa, 3 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Fatmasari Damayanti S.Si, M.Si*

Tahun 2020 merupakan salah satu tahun penting bagi rakyat Indonesia, karena tahun ini merupakan tahunnya Sensus Penduduk. Setiap tahun yang berakhiran 0, Badan Pusat Statistik (BPS) ditugaskan oleh Presiden untuk melaksanakan Sensus Penduduk sesuai dengan UU Nomor Tahun 1997 tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik dan Rekomendasi dari PBB mengenai world population and housing programme di mana setiap negara harus melakukan Sensus Penduduk minimal 10 tahun sekali.

Sampai saat ini sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan 6 kali dan SP 2020 merupakan Sensus Penduduk di Indonesia yang ke 7. Ada 2 metode yang digunakan oleh BPS untuk menghitung penduduk, yaitu sensus penduduk secara online yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai 31 Maret 2020, dan sensus penduduk wawancara pada Bulan Juli mendatang.

Bagaimana partisipasi masyarakat?

Ada yang antusias dan berpartisipasi aktif, ada yang biasa saja, dan ada yang tidak tahu bahkan tidak peduli. Hal ini terlihat saat dilaksanakannya Sensus Penduduk Online, Respon Rate masyarakat masih tergolong minim. Di Provinsi Bengkulu, respon rate masyarakat masih mencapai 6% dari perkiraan target, pada 2 minggu pertama pelaksanaan sensus penduduk online. Padahal sosialisasi dan pendampingan sudah dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat mengupdate data kependudukannya baik secara mandiri maupun dengan bantuan petugas sensus, tetapi nampaknya partisipasi masyarakat belum sesuai harapan.

Sebenarnya untuk apa penduduk perlu disensus? mengapa banyak yang merasa kurang penting dan kurang peduli?

Sensus Penduduk sangat penting dilakukan karena hasilnya akan digunakan sebagai acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung bagi kebutuhan penduduknya.
Tujuan Sensus penduduk yang pertama adalah mendapatkan jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia untuk menuju satu data kependudukan. Mengapa harus satu data kependudukan? Karena selama ini jumlah penduduk Indonesia ada banyak versi dan itu sangat membingungkan bagi pengguna data. Sebagai contoh, data kependudukan yang bersumber dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang berbeda dengan data kependudukan versi BPS. Kok bisa berbeda? Tentu saja karena konsep penghitungan penduduk yang digunakan juga berbeda. Jumlah Penduduk versi dukcapil berbasis registrasi atau pencatatan (dejure)sedangkan jumlah penduduk versi BPS menggunakan konsep penduduk sesuai tempat tinggal saat hari sensus tidak peduli di mana dia terdaftar (de facto). Manakah yang benar? semua benar sesuai tujuan pengguna data. Nah,untuk mencapai satu data kependudukan, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) saat ini mengkombinasikan konsep penduduk de facto dan de jure sehingga diharapkan tidak ada data penduduk dengan berbagai versi. Daftar Penduduk sesuai NIK dan KK dari Dinas Dukcapil akan digunakan sebagai prelist dalam Sensus Penduduk 2020. Penduduk yang belum masuk prelist ditambahkan dan penduduk yang memiliki dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan alamat tinggal sekarang juga ditambahkan, sehingga seluruh penduduk secara konsep de facto maupun de jure telah tercakup dalam Sensus Penduduk 2020.

Tujuan kedua adalah untuk memperoleh parameter demografi yang dapat digunakan sebagai indikator keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Sudah selayaknya jika setelah program pemerintah dilaksanakan ada parameter yang mengukur keberhasilan kinerjanya. Salah satu parameter yang digunakan adalah parameter demografi yang mencerminkan kondisi kependudukan di suatu wilayah. Apa saja parameter demografi yang dihasilkan dari Sensus Penduduk? beberapa di antaranya adalah:

1. Total Fertility rate

Total Fertility Rate (TFR) atau disebut sebagai tingkat kelahiran total merupakan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita usia subur (15-49 tahun) di suatu wilayah dalam suatu waktu tertentu. MIsalnya, dari hasil SP 2020 nanti TFR Provinsi Bengkulu sebesar 3,1. Artinya setiap wanita di Provinsi Bengkulu memiliki tiga orang anak, bahkan ada yang memiliki lebih dari 3 anak. Jika dihubungkan dengan program keluarga berencana, artinya keberhasilan Provinsi Bengkulu dalam program keluarga berencana masih belum berhasil. Perlu dilakukan program tambahan sebagai antisipasi jika terjadi ledakan penduduk.

2. Mortality rate

Mortality rate atau disebut Angka kematian merupakan ukuran jumlah kematian (secara umum, atau karena sebab spesifik) dalam populasi tertentu, diskalakan dengan ukuran populasi itu, per unit waktu. Tingkat kematian biasanya dinyatakan dalam satuan kematian per 1.000 orang per tahun. Misalkan dari hasil SP 2020 nanti diperoleh angka kematian di Provinsi Bengkulu sebesar 100 kematian per 1.000 penduduk, artinya ada 100 orang yang meninggal per 1000 orang per tahun di Provinsi Bengkulu. Jika Angka kematian besar tanpa diimbangi dengan kelahiran, maka keberadaan suatu penduduk bisa terancam punah, sehingga perlu dibuat kebijakan tertentu oleh pemerintah untuk mengantisipasi kepunahan.

3. Migrasi

Migrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain. Melalui sensus Penduduk kita dapat melihat arus migrasi penduduk di Indonesia serta dari mana saja asal dan tujuan migrasi. Dengan mengetahui arus migrasi penduduk, pemerintah dapat membuat rencana strategis mengantisipasi kepadatan penduduk yang terpusat di suatu wilayah saja, sehingga diharapkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat lebih merata.

4. Dependancy ratio

Dependancy ratio adalah rasio ketergantungan penduduk usia non produktif terhadap penduduku siap produktif. Rasio ketergantungan penduduk yang semakin rendah menunjukkan usia produktif penduduk lebih banyak dari pada usia non produktif. Hal ini sanga tmenguntungkan dalam pembangunan bangsa dan negara.

Selainitu, masih banyak parameter demografi yang dapat dihasilkan dari Sensus Penduduk, dan tentu saja nantinya akan digunakan pemerintah sebagai penentu arah kebijakan yang bertujuan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Sebenarnya, jika penduduk Indonesia sudah paham pentingnya data kependudukan bagi kemajuan bangsa, tentu kita dengan sukarela melakukan sensus, dengan senang hati memberikan data kependudukan yang benar, bahkan membantu mensosialisasikan kepada orang-orang di sekitar kita agar memberikan data yang benar. Sebaliknya jika kita belum paham apa tujuan sensus, dibawa kemana data kita nantinya, tentu kita akan bersikap acuh, menolak bahkan menyembunyikan data yang sebenarnya. Hal tersebut akan berdampak pada hasil sensus penduduk. Parameter demografi yang dihasilkan menjadi kurang tepat dan dapat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah. Kebijakan yang seharusnya tepat menjadi bias. Padahal anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak sedikit. Lalu siapa yang rugi?

Oleh sebab itu, untuk Indonesia yang lebih baik, marilah memulai dari diri kita sendiri. Update data kependudukan kita, berikan data yang benar melalui Sensus Penduduk Online (web: http://sensus.bps.go.id). Jika tidak mampu melakukan Sensus Penduduk online, kita dapat menunggu petugas resmi dari BPS yang datang ke rumah penduduk untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara. Mari bersama mencatat Indonesia.

*Penulis adalah ASN BPS Provinsi Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment