Menakar Peluang Penambahan Kursi DPRD Mukomuko Pada Pemilu 2024

KABAR DAERAH - Rabu, 5 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Alokasi kursi legislatif suatu daerah sangat mendukung percepatan pembangunan. Semakin banyak jumlah kursi legislatif, membuka peluang bagi setiap wilayah memiliki keterwakilan di legislatif. Keterwakilan ini diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah, sehingga pemerataan dan percepatan pembangunan daerah dapat terlaksana.

Saat ini, alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko berjumlah 25 kursi, terbagi dalam tiga wilayah pemilihan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD suatu daerah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah kursi dimaksud ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Pasal 191 dalam undang-undang itu dijelaskan, jumlah penduduk sebanyak 100 ribu s/d 200 ribu jiwa, ditetapkan sebanyak 25 kursi legislatif. Di rentang berikutnya, dengan jumlah penduduk sebanyak 200 ribu s/d 300 ribu jiwa, memperoleh kursi sebanyak 30 orang.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, saat ini jumlah penduduk Mukomuko tercatat sebanyak 188.182 jiwa. Perlu penambahan sekitar 11.819 jiwa untuk mencapai angka lebih dari 200 ribu jiwa jika daerah ini menginginkan penambahan kursi dewan.

Sedangkan data BPS Kabupaten Mukomuko, jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko per tahun 2020 terhitung sebanyak 190.498 jiwa, dengan persentase pertumbuhan penduduk 2,2 persen per tahun dalam waktu lima tahun terakhir.

Ketua KPU Mukomuko Irsyad dalam keterangan persnya menerangkan, penambahan jumlah kursi tidak melalui mekanisme pengusulan oleh pemerintah daerah maupun DPRD. Alokasi kursi DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan ex officio mengikuti data jumlah penduduk suatu daerah.

“Akan ada tahapan khusus dalam penyelenggaraan pemilu untuk pengkajian dan pembahasan itu. Namun penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi masing-masing daerah pemilihan, nantinya akan melibatkan partai politik peserta pemilu dan masyarakat. Tujuannya untuk mencapai jumlah yang proporsional dan mengkaji kohesifitas antar wilayah yang ditetapkan dalam masing-masing dapil,” terangnya.

Amanat Undang-Undang Pemilu telah menetapkan beberapa prinsip dalam menyusun daerah pemilihan ini. Di antaranya kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesifitas antar wilayah, dan kesinambungannya.

“Namun untuk mencapai tujuan itu, berbagai kendala dalam pencatatan kependudukan memang harus menjadi perhatian pemerintah dan legislatif saat ini. Dengan kata lain, seluruh stakeholder harus siap mendukung, termasuk penguatan kerja sama dengan BPS,” imbuh Irsyad lagi.

Soal data dan pendataan kependudukan (di luar kepentingan penambahan kuota kursi dewan) memang masih jauh dari kata akurat. Tentu bukan hanya di Kabupaten Mukomuko saja. Hampir di semua daerah terbentur kendala.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko Ali Nasri juga dalam keterangan persnya mengatakan, masih banyak sekali faktor yang menghambat pencatatan dan pendataan penduduk. Sebagai contoh, penerbitan akta kelahiran.

“Baru diusulkan ketika merasa butuh (untuk keperluan administrasi pendidikan, sosial, dan sebagainya),” tutur Ali.

Selain itu, kendala teknis pelayanan menjadi faktor utama minimnya validasi data kependudukan. Ali mengakui, perlu kerja sama banyak pihak untuk mencapai tujuan tersebut.

“Misalnya, membentuk petugas registrasi desa, pembentukan UPTD Dukcapil untuk kemudahan akses masyarakat atau unit pelayanan dengan kerja sama kantor kecamatan,” imbuhnya.

Di sisi lain, jumlah kursi anggota DPRD dan jumlah dapil di suatu daerah adalah dua hal yang berbeda. Meski jumlah kursi antar daerah sama, jumlah dapil bisa saja berbeda. Sebagai contoh, pada Pemilu 2019 lalu KPU RI menetapkan jumlah kursi di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 25 kursi, namun terbagi dalam 4 (empat) dapil. Sementara Kota Bengkulu ditetapkan dengan jumlah kursi sebanyak 35, juga terbagi menjadi 4 (empat) dapil.

Pasal 192 Undang-Undang Pemilu menjelaskan, dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, dengan alokasi kursi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Ketentuan yang dijabarkan kembali dalam Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017 ini menyebutkan pembentukan dapil harus berpedoman pada 7 prinsip penataan daerah pemilihan. Penjelasan teknis mengenai hal ini kembali diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 18 Tahun 2018.

Penataan daerah pemilihan penting dilakukan seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah di suatu daerah. Penataan dapil ini diharapkan mampu menghasilkan pemilu yang terbuka, adil, dan proporsional.

Penulis: Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment