Mempertanyakan Izin Helmi ke Luar Negeri

NEWS - Kamis, 15 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Walikota Bengkulu Helmi Hasan

GARUDA DAILY – Sepanjang tahun 2019 ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan diketahui telah dua kali melawat ke luar negeri. Pertama pada awal Maret, Helmi berkunjung ke Iran, kedua pada akhir Juli ke Brunei Darussalam.

Pedoman perjalan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah, telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016, yang kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Lalu bagaimana dengan Helmi? Apakah ada izin dalam dua kali lawatannya ke luar negeri?

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Bengkulu M Dani saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, kunjungan luar negeri Helmi sudah sesuai dengan prosedur, baik itu ke Brunei, maupun ke Iran.

“Ada, ada izinnya,” kata Dani, Senin, 12 Agustus 2019.

Namun saat media ini minta izin untuk mendokumentasikan surat izin yang dimaksud, Dani pada waktu itu belum bisa memperlihatkan dan juga menerangkan lebih detail perihal perizinan. Dia berdalih, semua informasi mengenai Pemkot Bengkulu satu pintu di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu.

Media ini lalu mencoba mengkonfirmasi hal yang sama ke Kepala Diskominfosan Medy Pebriansyah. Pernyataan yang sama pun dilontarkan Medy, bahwa dua kali lawatan walikota ke luar negeri semuanya ada izin.

“Surat izin dari kementerian ada semua,” singkat Medy, membalas pesan singkat media ini lewat aplikasi whatSapp.

Kepada Medy, juga diminta hal yang sama, yakni foto surat izin yang dikeluarkan kementerian. Dan media ini diminta kembali untuk ke Bagian Tata Pemerintahan.

“Tadi sudah saya tanya ke Pak Dani, ada semua yang ke Iran dan Brunei. Kalau mau (fotonya) minta saja ke Pak Dani,” kata Medy.

Pada Rabu, 14 Agustus 2019, media ini kembali menemui Kabag Tapem Pemkot, yang kemudian dipersilahkan melihat langsung surat izin. Tapi sayangnya media ini tidak diperkenankan untuk memfoto surat izin tersebut.

Untuk kunjungan ke Brunei, memang benar ada surat izin yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara. Tapi suratnya keluar tanggal 1 Agustus 2019, sementara pengajuan izin untuk keberangkatan tanggal 29 Juli 2019, yang baru diajukan pada 22 Juli 2019.

Disinggung mengenai surat edaran Mendagri yang menyebutkan surat izin ke luar negeri selambat-lambatnya diurus 10 hari sebelum keberangkatan, Kabag Tapem katakan tidak masalah, karena dalam keadaan mendadak atau diskresi. Surat izin juga tidak diurus via online, tapi langsung ke pusat.

Adapun untuk surat izin ke Iran, pihak Tapem tidak bisa menunjukkannya, dan kembali menyarankan untuk berkoordinasi ke Kadiskominfosan Medy.

Sementara itu, Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Bengkulu membenarkan bahwa ada pengajuan izin ke luar negeri Walikota Bengkulu yang diurus Bagian Tapem Pemkot, tertanggal 22 Juli 2019. Untuk izin selama tujuh hari, sejak 29 Juli sampai 4 Agustus 2019, dengan tujuan Brunei.

Dijelaskannya, perihal perizinan, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, tidak pada ranah menentukan apakah diizinkan atau tidak. Dan rekomendasi pun dikeluarkan pada 23 Juli 2019.

Lanjutnya, pengurusan izin ke luar negeri kini via online, seluruh berkas pengajuan izin oleh pihaknya lalu di-PDF-kan, dan diupload. Berdasarkan SOP kementerian, izin diurus 10 hari sebelum keberangkatan, jika tidak secara otomatis sistem menolak, sementara Pemda Kota menyampaikan permohonan izin enam hari sebelum keberangkatan.

“Kami sudah jelaskan, tapi pihak Pemda Kota menyampaikan tidak apa-apa, katanya mereka cuma minta surat rekomendasi dari sini dan akan membawa langsung,” terang Bagian Tapem Pemprov.

Terkait apakah izin ke Brunei disetujui pihak kementerian atau tidak, Tapem Pemprov tidak mengetahuinya.

“Kalau soal apakah kemarin diizinkan pihak pusat atau tidak kita tidak memantau lagi,” katanya.

Adapun mengenai pengajuan izin ke Iran, Tapem Pemprov meminta waktu untuk dicek lagi.

Lebih lanjut, terkait hal ini juga sudah meminta klarifikasi Walikota Bengkulu. Media ini mengirimkan pesan singkat ke nomor whatSapp Helmi, namun hingga berita ini online, pesan WA media ini belum mendapatkan tanggapan, meskipun sudah centang biru, yang berarti Helmi sudah membaca pesan tersebut.

Adapun aturan tentang kepala daerah yang izin ke luar negeri tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2016:

Pasal 10
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.

Pasal 11
(1) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur.
(5) Dalam hal Menteri menolak permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur disertai dengan alasan.
(6) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pad ayat (2) bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi disertai dengan alasan.

Pasal 12
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 diterima oleh Menteri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan.

Pasal 13
(1) ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang

Pasal 16
Pendanaan perjalanan dinas luar negeri bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan SOP terkait pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Surat dengan Nomor 009/5546/SJ tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, sementara Surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut Mendagri, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” tutup Tjahjo.

Penulis: Doni S

Sumber:
https://setkab.go.id/izin-asn-daerah-bupatiwalikota-dan-gubernur-ke-luar-negeri-harus-diberikan-paling-lambat-10-hari/
https://www.merdeka.com/peristiwa/belajar-dari-kasus-bupati-talaud-ini-aturan-kepala-daerah-ke-luar-negeri.html

BACA LAINNYA


Leave a comment