Massa Kampanye Tidak Boleh Lebih Dari 50 Orang

PILKADA 2020 - Kamis, 17 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

KPU Mukomuko

GARUDA DAILY – Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang akan berlangsung berbeda dari berbagai pemilu sebelumnya. Pelaksanaan pilkada kali ini akan lebih mengedepankan upaya pencegahan penularan pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Ketua KPU Mukomuko Irsyad melalui forum sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di masa bencana nonalam pandemi Covid-19, penyelenggara maupun peserta diharuskan selalu berpedoman pada penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Semua tahapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada mengacu pada penerapan disiplin protokol kesehatan. Termasuk pelaporan dan admninistrasi pra dan pasca pilkada, semuanya harus memenuhi standar kesehatan,” papar Irsyad.

Terkait pelaksanaan kampanye, KPU selaku penyelenggara tetap mempersilahkan untuk mengumpulkan massa.

“Dengan catatan jumlah peserta yang berada di satu tempat tidak melebihi 50 orang, dengan jarak 1 meter antar perorangan. Tentu juga harus dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan sebagainya,” tambahnya.

“Kita optimis pilkada kali ini tetap terlaksana dengan baik, meski dalam keadaan bencana nonalam Covid-19. Sama-sama kita berdoa agar pandemi ini dapat segera berlalu dan selalu waspada dengan terus membangun kesadaran hidup sehat,” demikian Irsyad.

Penulis: Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment