Mantan Camat PTUN-kan KPU

PEMILU 2019 - Minggu, 13 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

DCT Anggota DPRD Seluma yang ditetapkan oleh KPU Seluma

GARUDA DAILY – Setelah gugatannya ke Bawaslu Seluma tidak bisa diproses, Caleg DPRD Seluma dari PKB, Maskun, yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil II Kecamatan Ilir Talo, Ulu Talo, Talo Induk dan Talo Kecil oleh KPU Seluma. Maskun yang juga mantan camat itu, kembali melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Ilham Fatahila. Maskun bersikukuh pada penilaiannya bahwa KPU telah menyalahi aturan.

Disampaikan Ilham, sidang dengan agenda kelengkapan berkas dan perbaikan gugatan sudah dilaksanakan pada Rabu 9 Januari 2018, setelah itu akan dilanjutkan sidang terbuka pada Senin 14 Januari 2018.

“Benar kita bawa perkara ini ke sidang PTUN Bengkulu. Sebelumnya kita hari Rabu sudah dibuka sidang di-PTUN, agenda kelengkapan berkas dan perbaikan gugatan,” kata Ilham.

“Karena kami sudah dinyatakan lengkap dan gugatan sudah sempurna maka akan dilanjutkan sidang terbuka pada Senin (besok) dengan agenda pembacaan gugatan,” sambung Ilham.

Diutarakan Ilham, dalam perkara dugaan pelanggaran oleh KPU Seluma, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum secara konstitusional dan tidak menutup kemungkinan upaya-upaya hukum lain juga dilakukan, untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Karena menurutnya, pencoretan kliennya bertentangan dengan asas dan norma hukum, sebab sejak 6 Juli 2018 sudah ada surat Kepala BKN tentang pemberian pensiun dan selanjutnya 24 Agustus 2018 sudah ada SK pensiun dari Bupati Seluma.

“Kelengkapan sudah jelas kenapa klien kami baru dicoret setelah ditetapkan DCT dan memenuhi syarat, sebelum DCT jelas sudah ada SK pensiun. Kita tetap akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya,” tegas Ilham.

Baca juga Mantan Camat Gugat KPU

Sebelumnya, karena dinilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak memproses gugatan Maskun dan resmi menutupnya.

“Setelah kami pelajari, dari KPU Seluma tidak ada kesalahan. Pencoretan Maskun dari DCT untuk Dapil II telah memenuhi unsur, sehingga gugatan ini tidak dapat diproses,” ujar Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal.

Baca selengkapnya

BACA LAINNYA


Leave a comment