Mantan Camat Gugat KPU

PEMILU 2019 - Rabu, 2 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Mantan Camat Talo Kecil Maskun menggugat KPU Seluma lantaran dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Maskun sendiri sebelumnya merupakan Caleg DPRD Seluma dari PKB yang maju di Dapil II. Melalui kuasa hukumnya, Ilham Patahila, dia resmi mendaftarkan perkara gugatan ke Bawaslu Seluma pada Jumat 28 Desember 2018 lalu.

Setelah penetapan DCT 20 September 2018, pada tanggal 25 Oktober 2018 Maskun dicoret oleh KPU dengan alasan masih berstatus sebagai ASN Seluma. Padahal sejak tanggal 24 Agustus 2018 ia sudah menerima SK pensiun yang ditandatangi Bupati Seluma.

“Berdasarkan surat kuasa tanggal 27 Desember ini dari klien kita, dirinya di coret dari DCT dengan alasan masih berstatus ASN, padahal beliau sudah menerima surat SK pensiun pada tanggal 24 Agustus lalu. Untuk diketahui di DCS namanya masih ada dan di DCT juga masih ada, namun berjarak satu bulan lebih namanya dicoret oleh KPU Seluma,” kata Ilham.

Sampainya, surat pencoretan nama kliennya dari DCT baru diterima tanggal 26 Desember 2018, yang disampaikan melalui DPC PKB. Ia menilai keputusan yang dibuat KPU keliru dan cacat hukum.

“Surat pencoretan tersebut baru diterima kliennya pada 26 Desember, yang disampaikan melalui partai pengusung. KPU sudah keliru dan cacat hukum terkait pencoretan tersebut,” sampainya.

Kepada Bawaslu, ia meminta kasus pencoretan nama kliennya ini dipelajari dan ditindaklajuti. Jika tidak, pihaknya akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni PTUN Medan.

“Kita minta pihak Bawaslu untuk mempelajari dan menelaah terkait pencoretan oleh KPU, dan membatalkan pencoretan kliennya, jika tidak ada tindak lanjut maka akan kita bawa ke PTUN Medan,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment