Mantan Bendahara KPU Seluma Ditetapkan Tersangka

NEWS - Senin, 9 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Unit Tipidkor Polres Seluma

GARUDA DAILY – Mantan Bendahara Pengeluaran KPU Seluma inisial AI (33) ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana pemilu tahun anggaran 2018 oleh Unit Tipidkor Polres Seluma, Senin, 9 Desember 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar atas realisasi anggaran KPU sebesar Rp21 miliar. Di antaranya penggelapan honor PPK dan PPS di tiga kecamatan, yakni Ulu Talo, Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM).

“AI kita naikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kanit Tipidkor Polres Seluma Iptu Denny Siregar.

Disampaikannya, AI dijerat pasal 2, 3, 8, 9 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Merujuk pada tindakan hukuman di atas lima tahun maka kita lakukan penahanan terhadap AI,” jelas Denny.

Baca juga Talo Berdarah: 4 Warga Dibacok, 1 Tewas Diamuk Massa

Sedangkan untuk kemungkinan terangka lain, pihaknya pastikan bakal ada penambahan tersangka, namun saat ini masih dilakukan rangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.

“Iya tersangka lain ada tentunya kita masih melengkapi berkas terlebih dahulu, berkas kita pisahkan mengingat peran yang berbeda, saat ini baru AI kita tetapkan tersangka,” ujar Denny.

Baca juga Empat Guru di Seluma Bakal Menjanda

Sementara Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi saat dikonfirmasi Garuda Daily mengaku belum mengetahui terkait penetapan tersangka ini.

“Maaf, aku belum tahu, aku sedang di acara Rakor KPU Provinsi Bengkulu,” singkatnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment