Maju Pilkada, Kader PAN Wajib Jadi Caleg?

POLITIK - Senin, 8 Agustus 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Helmi Hasan dan Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu Dedy Wahyudi bersama 10 Ketua DPD PAN Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu atau yang mewakili menandatangani Pakta Integritas Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu.

Yang salah satu poinnya memuat tentang kewajiban atau keharusan bagi setiap kader PAN yang berkeinginan maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah untuk terlebih dahulu maju sebagai Caleg pada Pileg 2024.

Berikut Pakta Integritas PAN selengkapnya:

1. Setiap kader PAN patuh dan taat pada AD/ART dan keputusan partai.

2. Kader yang memperoleh suara terbanyak di pemilihan legislatif secara otomatis menjadi unsur pimpinan DPRD atau pimpinan AKD.

3. Setiap kader yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus maju dalam caleg 2024 atau merekomendasikan kader terbaiknya untuk dicalonkan dengan jaminan bahwa caleg tersebut harus menang dan proses pemenangannya menjadi tanggung jawab kader yang merekomendasikan. Apabila caleg yang direkomendasikan tersebut gagal, maka kader yang akan maju di pilkada secara otomatis tidak akan mendapatkan rekomendasi partai.

4. Kader yang dideklarasikan menjadi cakada atau wakada tidak dipungut biaya apapun untuk mendapat rekomendasi pencalonan dari PAN.

5. PAN menyiapkan saksi di setiap TPS dengan biaya penuh dari partai.

Ketua Bappilu DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto mengatakan, Pakta Integritas tersebut merupakan terobosan besar yang berangkat dari usulan para kader sendiri.

“Kepengurusan PAN di Provinsi Bengkulu melakukan terobosan besar dengan menandatangani Pakta Integritas. Hal itu merupakan rangkuman hasil usulan kader PAN dalam Rapat Kerja Daerah di 10 kabupaten/kota beberapa waktu yang lalu. Pakta Integritas tersebut ditandatangani bersama dalam Rapat Pimpinan Wilayah pada 7 Agustus 2022,” kata Dediyanto. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment