Lomba Senandung Lagu Seluma Diperpanjang, ini Syaratnya

NEWS - Jumat, 7 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Lantaran jumlah peserta yang mendaftar belum terlalu banyak, Lomba Senandung Lagu Seluma yang digelar Pemerintah Kabupaten Seluma diperpanjang hingga 20 Mei 2021 mendatang.

Ketua Panitia Penyelenggara Riky mengatakan, keputusan memperpanjang lomba juga untuk memberikan ruang bagi sanggar dan musisi Seluma lainnya.

“Sudah lumayan (peserta) yang masuk, tapi instruksi pak bupati diperpanjang untuk memberi ruang kepada peserta yang lain, jadi waktunya kita perpanjang hingga 20 Mei,” katanya Jumat, 7 Mei 2021.

Lanjut Riky, bupati berharap seluruh sanggar dan musisi yang ada di Seluma ikut berkompetisi melahirkan karya dan berkreasi. Dengan tidak hanya mengcover lagu lama, tapi juga menciptakan lagu baru khas Seluma.

“Silahkan mencover lagu lama atapun menciptakan lagu baru,” ujarnya.

Lomba Senandung Lagu Seluma dikemas dengan peserta mengirimkan karyanya dalam bentuk video ke panitia. Oleh panitia video diupload di akun Instagram Erwin Octavian. 10 Peserta dengan jumlah like terbanyak diberikan kesempatan tampil di gedung daerah, kemudian dinilai oleh dewan juri untuk menentukan pemenang lomba.

Riky pun mengingatkan peserta untuk tidak curang dengan menggunakan bom like (fake likes).

“Peserta harus fair, tidak boleh curang menggunakan bom like. Nanti kita seleksi, walaupun like banyak cuma tidak bisa tampil, karena panitia berhak untuk menggugurkan,” pungkasnya.

Berikut syarat dan ketentuan Lomba Senandung Lagu Seluma:

1. Peserta tidak dipungut biaya apapun
2. Lagu yang dilombakan adalah lagu daerah Seluma, baik lagu baru maupun lagu kreasi (cover) dari lagu-lagu Kabupaten Seluma
3. Video peserta berdurasi maksimal 5 menit diupload melalui formulir yang bisa diakses di website www.dang-erwin.com paling lambat tanggal 20 Mei 2021
4. Hasil pengiriman video akan diposting oleh panitia di Instagram erwin.octavian dan selanjutnya akan dinilai oleh dewan juri berdasarkan kriteria penilaian
5. Kriteria penilaian untuk para pemenang lomba antara lain berdasarkan like terbanyak di Instagram (dilarang menggunakan fake likes), keserasian lagu dengan busana, suasana video, selain itu juga kualitas vokal dan kreativitas
6. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 24 Mei 2021 dan akan memperebutkan total hadiah Rp 10.000.000,00, tropy, dan piagam penghargaan dari Bupati Seluma
7. Bagi peserta yang sudah mengirimkan kreasi lagunya ke panitia sebelum tanggal 2 Mei 2021. Video peserta sudah tayang di Ig erwin.octavian dan Fb Erwin Octavian
8. Seluruh peserta akan mendapatkan e-Certificate
9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment