Libatkan Swasta dalam Pengelolaan Pantai Panjang

NEWS - Rabu, 26 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Landmark Pantai Panjang/net

GARUDA DAILY – Pihak Pemprov Bengkulu menggelar rapat terkait penyelesaian aset Pantai Panjang pada Selasa, 25 Agustus 2020. Rapat yang berlangsung alot dan belum menemui kata sepakat itu turut dihadiri Jaksa Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) Kejati Bengkulu, BPN Provinsi Bengkulu, dan KPK RI.

Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, terkait pengelolaan objek wisata Pantai Panjang pada dasarnya tidak ada permasalahan. Namun perlu dilakukan pembagian tugas secara jelas terkait pengelolaannya, agar tidak terjadi lagi miskomunikasi yang berujung pada dugaan tumpang tindih pengelolaan.

Sementara itu, Wawali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengaku heran dan terkesan pemprov ngotot ingin mengambil alih pengelolaan Pantai Panjang.

“Sekarang apa sih keinginan dari pemprov. Urgensinya apa pemprov mau mengambil pantai itu. Kenapa Pantai Panjang itu tidak dikelola bersama-sama. Pemprov kelola, kota juga kelola. Karena pemprov tidak mampu, kota mungkin juga punya keterbatasan. Malu kita KPK sampai turun ingin menyelesaikan ini,” kata Dedy.

Padahal, lanjut Dedy, kalau ingin ditelaah betul secara administrasi di BPN, Pantai Panjang itu teregistrasi punya Pemkot Bengkulu.

“Sudah jelas, di BPN teregistrasi punya kota. Kota teregister tahun 2013. Provinsi tahun 2018 saat walikota dijabat caretaker. Nah, tahu sendiri kan kenapa bisa begitu,” ujar Dedy.

Sama dan Bersama-sama

Menggapi persoalan tersebut, Akademisi Universitas Bengkulu Azhar Marwan mengatakan, masalah daerah harusnya diselesaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Sebab esensi dari kewenangan bukan arogansi kekuasaan.

“Semangat membangun daerah itu harus dimaknai sama dan bersama-sama. Masalah yang dihadapi oleh daerah itu juga harusnya demikian oleh masing-masing kepala daerah. Makanya perlu dan butuh koordinasi bagi para pemegang kebijakan,” katanya.

Kepada masing-masing pihak ia meminta untuk mempedomani dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Mendudukkan pada posisi dan porsinya.

“Sepanjang terus terjadi tarik-menarik kepentingan, apalagi masuk wilayah pencitraan, maka buyarlah fokus program pembangunan yang akan dilakukan,” tukasnya.

Lebih lanjut Azhar Marwan menyarankan agar pengembangan suatu objek wisata melibatkan pihak swasta. Juga penting, program yang terintegrasi dalam penataan dan pengelolaan objek wisata tersebut.

“Bicara pengembangan sebuah obyek kawasan wisata itu harus melibatkan pihak swasta. Penyediaan sarana di kawasan obyek dilakukan oleh pemerintah, sedangkan prasarananya melibatkan pihak swasta. Maka perlunya program yang terintegrasi oleh semua pihak dalam penataan dan pengelolaan sebuah obyek wisata tersebut,” pungkasnya. (Red/dari berbagai sumber)

BACA LAINNYA


Leave a comment