Laporan Susilawati-Ruslan Diterima, Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran TSM Syamsul-Hendra
PILKADA 2020 - Kamis, 26 November 2020Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul-Hendra.
Setelah bawaslu memutuskan menerima laporan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Susilawati-Ruswan.
“Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, maka Bawaslu memutuskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan saat membacakan putusan dalam sidang pleno di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis, 26 November 2020.
Selanjutnya bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan meminta keterangan para saksi.
Untuk diketahui, Syamsul-Hendra dilaporkan terkait dugaan pengerahan ASN dan honorer untuk mendukung mereka di Pilbup Rejang Lebong 2020. (Cho)