Lansia Bengkulu, Riwayatmu Kini

OPINI - Rabu, 18 Agustus 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Yosep Oktavianus Sitohang*

Pada tahun 2020, jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Provinsi Bengkulu sebanyak 162,26 ribu orang atau mencapai 8,06 persen dari total penduduk. Persentase ini menempatkan Bengkulu sebagai provinsi dengan persentase lansia tertinggi nomor 5 di Sumatra. Jumlah penduduk lansia yang banyak menunjukkan kualitas hidup yang baik di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, besarnya kuantitas yang tidak diikuti oleh kualitas justru dapat membuat lansia di Provinsi Bengkulu menjadi beban.

Kondisi Lansia

Lansia menurut UU Nomor 13 Tahun 1998 adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Umumnya, saat seseorang memasuki masa lansia, ia menjadi kurang produktif. Oleh karenanya para lansia seharusnya sudah memasuki masa pensiun dan tinggal menikmati kehidupan hari tuanya. Tapi kondisi ideal ini hanya tercapai jika lansia tersebut memiliki bekal ekonomi yang cukup. Kenyataannya data BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2020 sepertiga lansia di Bengkulu berada pada kelompok pengeluaran 40 persen ke bawah.

Tentu hal ini mengkhawatirkan, karena kondisi lansia yang rentan sakit dan tentunya membutuhkan biaya pengobatan. Sementara menurut 2020 Global Medical Trends Survey Report yang dirilis Willis Towers Watson, biaya pengobatan semakin mahal setiap tahunnya. Fakta ini menjadi salah satu faktor penyebab lansia di Bengkulu masih aktif dalam dunia kerja. Tercatat 1 dari 2 lansia masih aktif dalam bekerja. Bahkan kondisi ini cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Hanya saja lansia yang bekerja tersebut, 88,30 persen bekerja di sektor informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas, pekerja keluarga). Padahal bekerja di sektor ini pada umumnya kurang memiliki perlindungan sosial maupun imbalan kerja yang layak. Jika melihat dari jam kerja, masih terdapat 15,89 persen lansia yang bekerja di atas 48 jam seminggu. Padahal menurut Konvensi International Labour Organization (ILO) ambang batas jam kerja adalah 48 jam per minggu. Bekerja dengan jam kerja yang berlebih akan berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental lansia.

Dari sisi kesehatan, separuh lansia di Provinsi Bengkulu mengalami gangguan kesehatan selama sebulan terakhir. Tercatat untuk mengatasi keluhan kesehatan tersebut, 47,74 persen dari lansia memilih untuk mengobati sendiri. Penanganan sedini mungkin dapat mencegah kondisi penyakit semakin parah. Tapi penanganan tersebut harus tepat dan seharusnya dilakukan oleh tenaga medis yang berpengalaman. Penanganan yang salah hanya akan memperburuk keadaan di kemudian hari.

Bantuan yang tepat

Bagaimanapun juga lansia adalah penduduk Indonesia yang kesejahteraannya dijamin oleh undang-undang. Untuk mengatasi permasalahan di atas, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah berupaya dengan mengeluarkan program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan. Namun yang terpenting adalah pemerintah harus memastikan bahwa program dan jaminan tersebut tepat sasaran, sehingga penerima yang mendapatkan manfaatnya adalah para lansia yang benar-benar membutuhkan.

*Penulis adalah ASN BPS Provinsi Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment