Kunker ke Kemen LHK RI, DPRD Provinsi Bengkulu Laporkan Perusahaan ‘Nakal’

NEWS - Rabu, 31 Mei 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 31/05/2017

Kunker Pimpinan dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ke Kementerian LHK RI

GARUDA DAILY – Pimpinan dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI), Rabu 31 Mei 2017.

Kedatangan perwakilan rakyat yang dikomandoi oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu Elfi Hamidy Mara Sudin dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP guna melaporkan perusahaan-perusahaan ‘nakal’ yang ada di Bumi Rafflesia.

Disampaikan Jonaidi, kedatangan dewan ke sini guna menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan terkait royalti, profer dan perusahaan yang tidak mau membayar kompensasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah PT Injatama yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Kompensasi yang dimaksud adalah hasil kesepakatan sebelumnya antara pemda dengan perusahaan-perusahaan pertambangan. Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan, setiap perusahaan wajib membayar kompensasi kepada pemda sebesar Rp 2 hingga 4 miliar setahun.

Namun pada kenyataanya hingga saat ini PT Injatama belum melunasi kewajiban tersebut, ditambah lagi dengan tunggakan-tunggakan lainya, seperti dokumen pasca tambang yang harus dilunasi senilai hampir Rp 2 miliar, yang baru dibayarkan Rp 340 juta, kemudian dokumen reklamasi senilai Rp 3 miliar lebih yang baru disetorkan Rp 516 juta.

Tak hanya itu, perwakilan rakyat Provinsi Bengkulu ini juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan dan sejumlah permasalahan lain terkait aktifitas pelabuhan tambang PT. Titan Wijaya Bengkulu Utara.

Antara lain, abrasi pantai yang terjadi di wilayah sekitar pelabuhan tambang batubara tersebut, serta dugaan pelanggaran garis sepadan pantai yang digunakan untuk aktifitas perusahaan. Sekitar 2 kilometer tebing di sepanjang pantai bagian barat pelabuhan itu runtuh.

Pengikisan ini bahkan telah menghilangkan seluas 50 meter ke arah daratan akibat pengerukan alur yang dilakukan pelabuhan tersebut. Kemudian ditemukan pula gunung pasir setinggi 200 meter yang memakan luas kurang lebih 1 hektar di kawasan pelabuhan. Pasir ini merupakan hasil pengerukan alur yang dilakukan pelabuhan itu.

“Untuk itu kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan ini, kemudian memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan,” tegas Jonaidi. [9u3/ADV]

Dewan provinsi ini melaporkan perusahaan nakal di Bengkulu
Dewan meminta ketegasan Kementerian LHK guna memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang telah merugikan daerah
Kunker berakhir dengan foto bersama

BACA LAINNYA


Leave a comment