Kuasa Hukum: Perizinan Perumahan Grand Korpri Bentiring Sah Secara Hukum

NEWS - Kamis, 9 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kuasa Hukum PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu Abdul Hakim

GARUDA DAILY – Menjawab adanya sangkaan atau dugaan telah terjadi tindak pidana penghilangan aset Pemerintah Kota Bengkulu, berupa tanah di kawasan hunian Korpri yang saat ini telah masuk pada tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sejatinya didasari atas laporan masyarakat, telah membuat beberapa pihak memberikan respon, salah satunya PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu.

Diwakili oleh Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim, disebutkan bahwa pada prinsipnya PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu merupakan salah satu perusahaan yang menjalankan program pemerintah pusat berupa pembangunan dan penyediaan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Jadi pertama yang harus diingat ialah soal perusahaan melaksanakan program pemerintah yaitu SATU juta rumah. Artinya, dalam hal melaksanakan program pemerintah, maka sudah dipastikan tidak semata profit oriented tetapi juga ada pelaksanaan kegiatan sosial bagi masyarakat,” kata Deden kepada media ini, Kamis, 9 Juli 2020.

Kemudian, lanjut Deden, PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu selalu taat dan patuh pada aturan yang berlaku dalam mengembangkan sebuah kawasan hunian MBR, dengan didahului adanya permohonan-permohonan izin, lalu dimulai dengan adanya rapat gabungan pihak-pihak terkait seperti pihak Pemerintah Kota Bengkulu dengan diwakili oleh Dinas Tata Ruang, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain.

“Termasuk di dalamnya klien kami pihak PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu hingga pihak-pihak pemangku kebijakan menerbitkan rekomendasi yang pada akhirnya Wali Kota Bengkulu menerbitkan Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 226 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Perumahan Grand Korpri Bentiring Sebanyak 429 Unit Kepada PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu dan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 227 Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu Atas Usaha dan/atau Kegiatan Perumahan Grand Korpri Bentiring di Jalan Korpri Raya Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu,” jelas Deden.

Dan perlu juga semua ketahui, tegas Deden, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar penguasaan atau pengelolaan atas tanah pun telah ada atas nama PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu. Jadi, PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu dalam mengembangkan kawasan hunian telah sah memiliki dasar hukum dalam menjalankan kegiatannya.

Dalam perjalanannya di tahun 2017, terus Deden, kliennya PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu telah menanyakan terkait status lokasi atau lahan ke BPKAD Kota Bengkulu melalui surat nomor 018/TPMB/2017, perihal Kepastian Lahan Perumahan Tiga Putra Mandiri Bengkulu di Bentiring. Dan sebagaimana balasannya pun dengan surat nomor 028/458/B.III/BPKAD/2017, perihal Kepastian Lahan Perumahan Tiga Putra Mandiri Bengkulu di Bentiring yang menyatakan bahwa lahan berdasarkan sertifikat tersebut tidak tercatat dalam Simda BMD Pemerintah Kota Bengkulu.

“Sehingga kami PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu mempertanyakan pernyataan saudara Heri Ifzan, mantan Ketua Pansus Aset Pemkot yang menjelaskan lahan Korpri merupakan aset Pemkot Bengkulu, justru kami mempertanyakan apakah hasil kesimpulan pansus tidak disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu? Sehingga kami pun kemudian mempertanyakan lebih lanjut, jikalau pernah beli atau ganti rugi, tindak lanjut dari pembelian pakai APBD itu apa? Kalau hibah, surat Hibahnya mana? Apakah telah pula disertifikatkan?,” ujar Deden.

“Inikan pertanyaan-pertanyaan dasar yang seharusnya terjawab jika betul apa yang disangka atau yang dilaporkan itu benar. Jangan sampai hanya bermodalkan peta wilayah dan atau kuitansi ganti kerugian sudah mengklaim itu milik suatu pihak. Apakah sudah dapat dipastikan kuitansi ganti kerugian itu yang lokasinya adalah lahan yang diberikan izin untuk PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu?,” sambung Deden.

Lebih lanjut Deden meminta, persoalan-persoalan ini harus dikaji secara mendalam, karena jangan sampai menzalimi kliennya. Deden pun menjelaskan, pengurus PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu itu merupakan orang-orang yang telah berpengalaman dalam usaha perumahan, jadi sangat kecil kemungkinan gegabah atau serampangan melakukan kegiatannya tanpa adanya suatu kepastian hukum atas suatu tanah.

“Bahwa hingga saat ini kami memegang teguh prinsip dan hak pengelolaan atas tanah atau lahan karena dokumen hukum yang diberikan kepada kami yang saat ini kami miliki. Kami justru khawatir masyarakat atau konsumen yang berada di hunian Grand Korpri Bentiring saat ini yang justru merasa cemas karena aset mereka yang terancam,” Deden menambahkan.

“Kapasitas kami sudah menjelaskan dan sudah menyampaikan kepada masyarakat atau konsumen atas adanya persoalan ini, kami pun telah menunjukkan dokumen hukum pengelolaan atau pengembangan lahan dan Alhamdulillah masyarakat atau konsumen yang saat ini menempati hunian merasa apa yang dilakukan PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Deden. (rLs)

BACA LAINNYA


Leave a comment