Kuasa Hukum Anak Mantan Wabup Seluma Siapkan Langkah Hukum Lain

KABAR DAERAH - Rabu, 17 November 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Praperadilan yang diajukan PR, yang diketahui merupakan anak dari mantan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron ditolak. Namun Kuasa Hukum PR, Nedi Akil memastikan akan mengambil langkah hukum lain. Namun terlebih dahulu, masih menunggu salinan putusan pengadilan.

“Praperadilan sudah selesai, tapi langkah lain tetap kami lakukan,” singkatnya dikonfirmasi media ini, Rabu, 17 November 2021.

Sebelumnya, praperadilan diajukan lantaran penetapan PR sebagai tersangka dinilai janggal. Pertama, penetapan PR sebagai tersangka diduga dipaksakan, karena yang dijual tersangka ke AP itu airsoft gun.

Kedua, yang disangkakan barang bukti yang ada pada penyidik bukan dari tangan tersangka, melainkan AP. PR ditahan dan dijadikan tersangka setelah pengembangan ACG. Ketiga, ketika terjadinya dugaan tindak pidana usia PR masih 17 tahun.

Keempat, pemeriksan PR tidak didampingi pengacara, diduga ada unsur pemaksaan dalam PR memberikan keterangan. Dicontohkan, AP dan PR yang menolak didampingi pengacara, tandatangan surat penolakan AP diduga dipaksa penyidik.

“Yang terakhir, penahanan PR tidak ada perpanjangan, mereka menerbitkan perpanjangan penahanan setelah praperadilan didaftarkan di pengadilan,” ujar Nedi.

Untuk diketahui, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa salah satu penumpang mobil Honda Brio bewarna abu-abu dengan nopol B 1670 URP memiliki senjata api ilegal.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB, Kamis, 27 Juli 2021. Mobil tersebut berhasil dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan airsoft gun di dalam tas pinggang milik tersangka AP.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment