KPU Loloskan Agusrin, Puskaki: kami akan gugat

PILKADA 2020 - Selasa, 8 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Aturan Pencalonan Mantan Narapidana VS Perjalanan Kasus dan Pendaftaran Agusrin/Infografis by Bengkuluinteraktif.com

GARUDA DAILY – Kontroversi syarat pencalonan Agusrin M Najamudin terus menjadi sorotan, kali ini dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu yang pada Senin, 7 September 2020 mendatangi kantor KPU Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan surat tanggapan masyarakat atas pencalonan Agusrin di Pilgub Bengkulu 2020.

Aktivis Puskaki Sony Taurus mengatakan, kedatangan mereka ke KPU telah sesuai dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, yaitu masa tanggapan masyarakat terhadap bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftarkan diri.

“Jadi KPU kan sedang membuka ruang tanggapan publik terkait pendaftaran calon dari tanggal 4 sampai tanggal 8 (September 2020). Nah Puskaki mengambil peran itu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat,” kata Sony.

Dalam keterangannya, Puskaki minta KPU untuk tidak meloloskan Agusrin sebagai Calon Gubernur Bengkulu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan.

Puskaki merujuk pada tanggal eksekusi Agusrin sebagai terpidana kasus korupsi 12 April 2012 yang kemudian diakumulasi dengan masa pidana yang dijatuhkan hakim selama 4 tahun sehingga status narapidana melekat pada Agusrin sampai 12 Desember 2016.

Apabila syarat pencalonan bagi mantan narapidana menurut PKPU harus 5 tahun, maka Agusrin baru bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah pada 12 Desember 2021.

“Cara hitungnya sangat sederhana, kapan dia dieksekusi kemudian diakumulasi dengan masa hukuman selanjutnya ditambahkan lima tahun setelah yang bersangkutan benar-benar bebas atau resmi dinyatakan bebas sesuai surat bebas yang dikelurkan lapas. Menurut perhitungan kami Agusrin baru bisa dikatakan memenuhi syarat pencalonan lima tahun berikutnya, 12 Desember 2021,” kata Sony.

Namun, kontroversi yang berkembang soal tafsir kapan Agusrin disebut ‘Mantan Narapidana’ apakah sejak keluar dari penjara (pembebasan bersyarat) 6 November 2014 atau setelah masa hukuman habis sesuai vonis hakim 12 Desember 2016. Untuk itu, Sony merujuk pada Peraturan Kemenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 6 tentang Hak-hak Narapidana, yang mana salah satunya pemberian pembebasan bersyarat.

Pasal 1 ayat 6 “Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”

“Definisinya clear, orang yang menjalani pembebasan bersyarat masih disebut narapidana belum disebut ‘mantan narapidana’. Pembebasan bersyarat, kapanpun bisa dicabut apabila yang diberikan hak bebas bersyarat melanggar ketentuan. Jika Agusrin pada saat itu melakukan pelanggaran dia bisa dikembalikan ke penjara artinya Agusrin masih berstatus narapidana tapi saat itu posisinya di luar penjara,” terang Sony.

Selanjutnya berdasarkan Fatwa MA Nomor: 30/ Tuaka.Pid/IX/2015, tanggal 16 September 2015, ‘Mantan Terpidana’ adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap dan ‘Mantan Terpidana’ meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam lapas.

“Jadi tafsirnya jelas orang yang bisa disebut ‘Mantan Narapidana’ bukan saat dia keluar dari pintu penjara tapi berdasarkan vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian seseorang disebut bebas murni harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu syarat pencalonan,”

PKPU Nomor 1 Tahun 2020, kata Sony, bagi bakal calon yang berstatus mantan narapidana wajib melampirkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan dan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.

Menurut Surat Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Nomor: W.11.PAS.PAS31.PK.01.05.06-2344, tanggal 2 Januari 2017, Agusrin menjalani masa pembebasan bersyarat terhitung sejak tanggal 6 November 2014 sampai dengan 12 Desember 2016.

“Kesimpulan kami, jangka waktu 5 tahun yang dimaksud dalam putusan MK dan PKPU dihitung setelah Agusrin selesai menjalani pidana baik itu pidana di dalam penjara maupun di luar penjara, yaitu 12 Desember 2016 apabila ditambahkan setelah 5 tahun, Agusrin baru bisa mencalon pada Desember 2021 bukan sekarang alias tidak memenuhi syarat,” papar Sony.

Sony melalui Puskaki berjanji akan mengawal masalah tersebut sampai tuntas dan meminta KPU untuk berpegang pada aturan yang ada.

“Kalau ini lolos berarti KPU melakukan pelanggaran aturan yang mereka buat sendiri. Mungkin langkah selanjutnya kami akan gugat,” tutup Sony. (RS)

Artikel ini telah tayang di Bengkuluinteraktif.com dengan judul “PUSKAKI: Agusrin Tak Memenuhi Syarat”

BACA LAINNYA


Leave a comment