KPU ‘Keok’ dari Mantan Camat

PEMILU 2019 - Senin, 11 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

PTUN Bengkulu

GARUDA DAILY – KPU Seluma ‘keok’ dari mantan Camat Talo Kecil Maskun, yang memenangkan gugatannya di PTUN Bengkulu, terkait pencoretan namanya sebagai Caleg DPRD Seluma dari PKB, Senin, 11 Februari 2019. Hakim PTUN Bengkulu memutuskan memenangkan gugatan Maskun dan meminta KPU kembali memasukkan namanya ke DCT.

“Sidang putusan PTUN hari ini, majelis hakim memutuskan bahwa tergugat menang dan gugatannya dikabulkan. Dengan itu menyatakan SK perubahan tersebut batal, mewajibkan tergugat (KPU) mencabut SK pembatalan dan memberlakukan SK DCT awal yang mana Maskun sebagai caleg PKB,” ungkap Kuasa Hukum Maskun, Ilham Fatahilah.

Baca Mantan Camat Gugat KPU

Disampaikannya, sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2017 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan hakim PTUN telah berkekuatan hukum tetap atau sudah final.

“PA tergugat harus menjalankan putusan PTUN Bengkulu,” kata Ilham.

Baca Mantan Camat PTUN-kan KPU

Untuk diketahui, Maskun maju sebagai caleg untuk Dapil II, meliputi Kecamatan Talo, Talo Kecil, Ilir Talo dan Ulu Talo.

Baca Komisoner KPU Hadiri Sidang Gugatan Mantan Camat

Maskun melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ke Bawaslu Seluma tidak bisa diproses. Kuasa hukum menilai pencoretan kliennya bertentangan dengan asas dan norma hukum, sebab sejak 6 Juli 2018 sudah ada surat Kepala BKN tentang pemberian pensiun dan selanjutnya 24 Agustus 2018 sudah ada SK pensiun dari Bupati Seluma.

Baca Ladeni Gugatan Mantan Camat KPU Siapkan Bukti

Sebelumnya, karena dinilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu tidak memproses gugatan Maskun dan resmi menutupnya.

“Setelah kami pelajari, dari KPU Seluma tidak ada kesalahan. Pencoretan Maskun dari DCT untuk Dapil II telah memenuhi unsur, sehingga gugatan ini tidak dapat diproses,” ujar Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment