KPK Sasar Praktik Korupsi di Kalangan Swasta

NEWS - Minggu, 13 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menko Polhukam Mahfud MD

GARUDA DAILY – Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyebutkan bahwa praktik korupsi pada sektor swasta ternyata begitu mengerikan, bahkan tak kalah jahat dari praktik korupsi APBN. Sehingga menurut Mahfud, sangat penting juga untuk dilakukan pencegahan.

Senada dengan Mahfud, Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwa fakta yang ada memang ada korelasi kuat antara korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Sehingga praktik korupsi di swasta harus diberantas dengan pencegahan dan penindakan yang tegas.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD, Menkopolhukam, benar. Memang sektor swasta juga saat ini tidak terlepas dari praktik-praktik korupsi dalam menjalankan bisnisnya. Contohnya dalam pilkada. Pihak swasta yang berperan sebagai sponsor paslon, pada akhirnya akan melakukan praktik kolusi dan korupsi, baik pada saat pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah,” kata Firli, Minggu, 13 September 2020.

Menurut Firli, korupsi melibatkan pihak swasta karena para pelaku korupsi dan penyelenggara negara itu bekerja sama dengan pihak swasta terutama dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan pembuat kebijakan.

“Para kepala daerah itu sumber dana pilkada dari kalangan swasta,” ujar Firli.

Mantan Kabaharkam Polri itu meneruskan, korupsi melibatkan swasta terbukti dari kasus fee proyek mendominasi dari pengungkapan korupsi.

“Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah. Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta,” ungkapnya.

Perlu Perbaikan Sistem Pilkada

Firli menyebut, fakta bahwa para kepala daerah itu sumber dana pilkadanya dari kalangan swasta, maka menurut dia perlu adanya perbaikan sistem politik dan pilkada.

“Jadi sistem politik dan pilkada yang perlu diperbaiki. Selain itu, pemberantasan korupsi perlu pendekatan pendidikan masyarakat dan pencegahan,” tegasnya.

Terkait pemberantasan korupsi tersebut, lanjut Firli, KPK lakukan tiga pendekatan yang menjadi core bussiness KPK. Pendekatan pendidikan masyarakat menyasar ke tiga sasaran antara lain, pertama, jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai dengan pergurusn tinggi. Kedua, penyelenggara negara dan partai politik. Ketiga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) dan swasta.

“Sektor nomor dua dan tiga ini merupakan sektor yang menjadi sasaran karena mereka inilah yang sering terlibat perkara korupsi. Pihak swasta (usahawan) adalah terbanyak kedua setelah penyelenggara Negara,” tukas Firli.

Selanjutnya, pencegahan sasaran menghilangkan peluang dan kesempatan dengan merasuk kepada perbaikan, penyempurnaan, dan penguatan sistem. Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem, sehingga perlu dilakukan penelitian dan pengembangan guna menelaah dan meneliti atas sistem yang ada.

“Sesuai dengan teori yang pernah saya ketahui bahwa korupsi itu juga muncul disebabkan oleh sistem (by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system). Jadi keberadaan direktorat monitoring yang melakukan monitoring pelaksanaan program pemerintahan negara menjadi penting untuk mengkaji dan meneliti serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah khususnya dalam upaya perbaikan sistem (politik, ekonomi, perijinan, pelayanan publik). Apakah sistemnya gagal, sistemnya lemah atau sistemnya buruk.

Adapun pendekatan terakhir adalah pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (law enforcement approach). Karenanya penting untuk pemberantasan korupsi pada sektor swasta karena berkorelasi erat dengan korupsi oleh penyelenggara negara.

“Jadi bisa dikatakan pada saat bersamaan dalam satu kesempatan terjadi praktik korupsi karena dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dan pihak swasta secara bersama,” pungkasnya. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment