Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Kades di Seluma

NEWS - Kamis, 11 Juli 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tersangka kasus dugaan korupsi DD di Desa Talang Rami, Seluma, ditahan Polisi

GARUDA DAILY – Penyidik Tipidkor Polres Seluma resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara.

Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kades Nasirman (45) dan tiga TPK, yaitu Mulyadi (40), Hendri Yanto (28) dan Deka (25).

“Setelah kita lakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, keempatnya kita tetapkan tersangka dan kita laksanakan pemeriksaan. Selanjutnya kita kenakan tindakan penahanan terhadap keempat tersangka,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, didampingi Kanit Tipidkor Iptu Denny Siregar, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca juga Ada Bukti Kuitansi, Dugaan Suap Proyek Dana Desa Disebut Mengalir ke Najamudin

Disampaikannya, para tersangka tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, yang mana ada item belanja barang yang difiktifkan. Hal itu untuk memenuhi permintaan Nasirman selaku Kades, yang lebih dulu memang memintanya. Tujuannya untuk memberikan upeti guna meminimalisir hasil temuan yang akan diberikan ke Inspektorat Seluma agar mempermudah dan mentiadakan temuan hasil pemeriksaan.

“Ada salah satu kegiatan yang difiktifkan dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp35 juta. Namun BB yang kita amankan sebesar 19,5 juta,” jelas Denny.

Keempat tersangka dikenakan pasal 8 dan 11 Undang-Undang Tipidkor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment