Kontraktor Tolak Uang 500 Juta yang Ditawarkan Mian

NEWS - Sabtu, 7 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Kuasa Hukum PT Fermada Tri Karya, Rubben Panggabean

GARUDA DAILY – Sepertinya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selaku pihak tergugat mulai melakukan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi gugatan PT Fermada Tri Karya. Pasalnya, menjelang sidang perdana gugatan perdata atas paket pekerjaan pembangunan bendungan Sengkuang pada tahun anggaran 2017 yang akan digelar pada 19 Desember 2019, telah terjadi pertemuan antara Bupati Bengkulu Utara Mian dan pihak penggugat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Diakui Kuasa Hukum PT Fermada Tri Karya, Rubben Panggabean, bahwa pertemuan kliennya dengan Mian digelar di Grand Aston Hotel pada Rabu, 4 Desember 2019.

“Mungkin di sela-sela pulang ke kampung halaman, beliau sempatkan waktu mengundang klien kami untuk bertemu di hotel. Sebagai teman satu kampung jangan sampai putus silaturahmi bang, demikian bahasanya (Mian) ke klien kami sesama anak Medan,” ungkap Ruben, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam pertemuan itu, Mian bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada kliennya dan untuk masalah kekurangan pembayaran proyek kembali dijanjikan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar Rp700 juta.

“klien kami dengan tegas menolak maksud Mian semalam, klien kami tetap pada tuntutan awal yaitu Pemerintah Daerah Bengkulu Utara harus mengembalikan kerugian sisa pengerjaan proyek sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1,8 miliar dan pinjaman oknum pejabat sebesar Rp600 juta, jadi nilai total Rp2,4 miliar,” tambah Rubben.

Selaku penasihat hukum penggugat, Ruben mengimbau agar semua pihak terkait untuk menghormati proses peradilan yang prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Argamakmur.

“Tentang hubungan sesama anak Medan seharusnya dari awal sudah diselesaikan barang ini. Sekiranya memang saudara bupati Bengkulu Utara menganggap klien kami sesama anak Medan seharusnya selesaikanlah tuntutan kerugian klien kami senilai Rp2,4 miliar tersebut. Sekarang biarkan hukum menyatakan wujud keadilannya bagi semua pihak,” tandas Rubben.

Melansir Pesonanusa.com, sebelumnya kontraktor pelaksana proyek bendungan Sengkuang, PT Fermada Tri Karya, telah mendaftarkan gugatan perdata terkait proyek tersebut ke pengadilan pada Rabu, 27 November 2019 lalu. Dengan Pemerintah Bengkulu Utara cq Dinas PUPR sebagai pihak tergugat.

Sebelum gugatan dilayangkan, kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi, namun belum menemui kata mufakat.

“Dua kali pertemuan di Medan dan Jakarta, pak bupati hadir tapi tidak ada kata mufakat,” ujar Ruben.

Sementara itu, Kadis PUPR Bengkulu Utara Heru Susanto mengatakan, pertemuan itu merupakan bentuk mediasi atas klaim hasil hitung pekerjaan proyek.

“Pihak kontraktor tidak menerima hasil hitung alokasi dana kontrak kerja selama proyek itu dikerjakan, padahal hitungan itu dilakukan oleh tim independen,” ujar Heru.

Gugatan yang diajukan PT Fermada Tri Karya sendiri lantaran diputus kontrak secara sepihak, dengan tuntutan kerugian materil Rp2,4 miliar, sudah termasuk peminjaman uang senilai Rp600 juta dan kerugian inmateril Rp4 miliar. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment