Kontraktor Alun-alun Hidayah Lapor Kejagung, Merasa Diperas Dua Miliar Lebih

NEWS - Jumat, 13 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Proyek Alun-alun (Berendo) Hidayah di areal Masjid At Taqwa Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Konsultan Pengawas, mantan Kadis dan PPK di Dinas PUPR Kota Bengkulu dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI oleh Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera Amiruddin Murtuza. Dalam laporannya itu, ia merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah saat mengerjakan proyek pembangunan alun-alun (Berendo) di areal Masjid At Taqwa Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019.

“Saya merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU Bina Marga dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin,” kata Amiruddin dalam surat tertanggal 12 Desember 2019 tersebut.

Di dalam surat dengan Perihal: Konsultan, Mantan Kadis PU Meminta Uang Terus Untuk Walikota Bengkulu, PPK Meminta Uang Dan Menghambat Pembayaran Termin, dia juga menjelaskan secara rinci kerugian miliaran rupiah yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Hendri minta uang 500 juta, katanya untuk walikota, yang diketahui kadis PU
2. Hendri minta uang lagi 500 juta, katanya untuk walikota lagi, yang diketahui kadis PU
3. Hendri minta uang 100 juta sebanyak 4 kali, total 400 juta
4. Hendri minta uang lagi 50 juta
5. Sabirin dan kadis PU terima uang 100 juta, di ruangan kadis
6. Hendri minta uang 250 juta, katanya untuk walikota
7. Sabirin minta uang 100 juta di rumah makan sederhana
8. Sabirin 20 juta di rumah makan sederhana
9. Lain-lain 85 juta untuk Sabirin dan Sopian

Total keseluruhan Rp2.005.000.000,- (dua miliar lima juta rupiah)

“Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya. Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan itu. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan,”

Melalui surat tersebut ia berharap pihak Jampidsus Kejagung segera menurunkan tim ke lapangan. Dia juga menjamin bahwa surat yang dilayangkannya ini benar adanya, dia siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila surat ini tidak benar.

Terkait surat ini, Garuda Daily sudah mencoba konfirmasi ke mantan Kadis PUPR, juga Walikota Bengkulu melalui pesan singkat via whatSapp, namun belum ada jawaban. Media ini juga akan konfirmasi ke pihak-pihak tersebut dan terkait lainnya.

Sementara itu, Politisi PAN yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain saat diminta tanggapannya mengenai laporan kontraktor ke kejagung dan menyeret nama walikota, menyebutkan dua hal.

“Ada dua kesalahan kontraktor di sana. 1. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. 2. Melakukan fitnah terhadap kepala daerah,” tegasnya, Jumat, 13 Desember 2019.

Di sisi lain, dilansir media ini dari BengkuluToday.com, Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu Harius Saputro membantah pelaporan kontraktor tersebut yang menyebut nama walikota.

“Itu tidak benar dan jelas fitnah, tidak ada pak walikota menerima uang tersebut. Kita (Pemkot Bengkulu) ini sedang giat membangun, jika ada hal-hal teknis jangan langsung dibawa-bawa nama pak walikota. Urusan kontraktor itu ke dinas terkait, bukan ke pak walikota,” jelas Harius.

Harius menegaskan, persoalan proyek alun-alun jangan ditarik ke ranah politik, sebab itu persoalan murni persoalan teknis antara kontraktor dan dinas terkait.

Untuk diketahui, proyek pembangunan alun-alun ini tengah dipantau Kejari Bengkulu.

“Pihak intelijen sudah berkoordinasi terkait proyek Taman Berendo, untuk peninjauan lapangan sudah lima kali termasuk pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu, itu kita lakukan sejak mulai proses pelelangan proyek,” kata Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan, Jumat, 13 Desember 2019.

Namun kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini proyek terancam putus kontrak.

“Sampai saat ini pihak kontraktor belum menyelesaikan dan menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan, tentunya akan kita kembalikan kepada pihak pelaksana teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kota Bengkulu, untuk segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila pekerjaan tidak selesai hingga tutup tahun anggaran 2019, maka pekerjaan akan dibayar sesuai dengan progres hasilnya.

“Artinya tidak bisa dibayar melebihi hasil progres kegiatan,” jelasnya.

Terkait jika ditemukan adanya penyimpangan, Emilwan mengatakan pihaknya akan siap untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan.

“Tugas kami melakukan pulbaket jika ditemukan penyimpangan,” imbuhnya. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment