Komisoner KPU Hadiri Sidang Gugatan Mantan Camat

PEMILU 2019 - Senin, 14 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang PTUN Bengkulu

GARUDA DAILY – Lima Komisioner KPU Seluma hadiri sidang terbuka di PTUN Bengkulu dengan agenda pembacaan gugatan, terkait gugatan mantan camat, juga Caleg DPRD Seluma dari PKB, Maskun, yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil II, Kecamatan Talo, Ilir Talo, Ulu Talo dan Talo Kecil, Senin 14 Januari 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Maskun, Ilham Fatahila, setelah sidang dengan agenda kelengkapan berkas dan perbaikan gugatan sudah dilaksanakan pada Rabu 9 Januari 2018. Hari ini dilanjutkan sidang terbuka dengan agenda pembacaan gugatan.

“Iya hari ini sudah digelar sidang terbuka, lima orang Komisioner KPU hadir semua,” kata Ilham Fatahila saat dikonfirmasi Garuda Daily.

Sampainya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 17 Januari 2019, dengan agenda pembuktian surat para pihak, KPU Seluma maupun penggugat.

“Kamis Besok dilanjutkan, dengan agenda pembuktian surat para pihak,” jelas Ilham.

Terpisah, Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi membenarkan bahwa hari ini kelima komisioner KPU hadir dalam sidang gugatan di PTUN Bengkulu.

“Iya sidang tadi hadir,” singkat Sarjan.

Baca Mantan Camat PTUN-kan KPU

Sebelumnya, Maskun yang sudah ditetapkan sebagai caleg tetap pada 20 September 2018, dicoret oleh KPU Seluma pada 25 Oktober 2018 dengan alasan masih berstatus sebagai ASN Seluma. Padahal yang bersangkutan tertanggal 24 Agustus 2018 sudah menerima SK pensiun yang ditandatangi oleh Bupati Seluma.

“Berdasarkan surat kuasa tanggal 27 Desember ini dari klien kita, dirinya dicoret dari DCT dengan alasan masih berstatus ASN, padahal beliau sudah menerima surat SK pensiun pada tanggal 24 Agustus lalu. Untuk diketahui di DCS namanya masih ada dan di DCT juga masih ada, namun berjarak satu bulan lebih namanya dicoret oleh KPU Seluma,” terang Ilham.

Baca Mantan Camat Gugat KPU

Sampainya, surat pencoretan kliennya dari DCT baru diterima pada tanggal 26 Desember 2018 yang disampaikan melalui DPC PKB. Maka dengan itu keputusan yang dibuat oleh KPU dinilai keliru dan cacat hukum.

“Surat pencoretan tersebut baru diterima kliennya pada 26 Desember, yang disampaikan melalui partai pengusung. KPU sudah keliru dan cacat hukum terkait pencoretan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment