Komisi III DPRD Seluma Soroti Penunjukan Guru Sebagai Pjs Kades

NEWS - Jumat, 25 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Seluma

GARUDA DAILY – Ketua Komisi III DPRD Seluma Tenno Haika meminta Pemerintah Kabupaten Seluma terkhusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) dan Para Camat agar tidak merekomendasikan seorang guru menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.

Dalam hal ini, dikarenakan Kabupaten Seluma masih sangat kekurangan guru. Seperti Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Dinas PMD masih menunjuk seorang guru menjadi Pjs kades.

“Kenapa harus guru? ini jadi dilema mana yang harus diutamakan murid atau masyarakat,” ujar Tenno, Jumat 25 Mei 2018.

Tenno mengungkapkan bahwa Kabupaten Seluma ini tingkat pendidikannya masih sangat rendah dan bahkan hasil ujian akhir selalu terpuruk dan berada diurutan dasar dibandingkan dengan Kabupaten lain.

“Apakah pemda tidak berkaca dari hasil ujian akhir, Seluma selalu terpuruk, dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Benteng, baru seumur jagung selalu mendominasi hasil akhir. Sementara Seluma semakin terpuruk,” ungkap Tenno.

Menurut dia, dengan kondisi seperti ini, dari mana akan lahir generasi muda yang cerdas, kalau dari awal saja kita sudah tak berbobot. Tenno juga meminta Bupati untuk meninjau ulang masalah penunjukan guru sebagai Pjs Kades.

“Apakah tidak ada lagi ASN di kecamatan air periukan. Mari berpikir jernih demi masa depan pendidikan Seluma, hindari kepentingan kelompok atau individu tertentu, akibat kepentingan yang tidak jelas masyarakatlah yang jadi korban,” jelas Tenno.

Tambahnya, nawa cita sudah mengamanatkan pendidikan di garis depan. Dengan itu Pemda harus berbenah.

“Saya berharap bupati melalui PMD segera berbenah agar cita cita misi dan visi seluma bukan retorika semata,” harap Tenno.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma, Arlan Aksa mengatakan PMD tidak melakukan pernah intervensi terkait penujukan Pjs Kades, Pjs sesuai dengan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami tidak pernah intervensi, Pjs Kades sesuai usulan dari BPD yang dapat rekomendasi dari atasan,” jelas Arlan.

Sampainya, masalah guru menjabat sebagai Pjs Kades, menurutnya tidak jadi masalah yang penting Aparatur ASN.

“Selagi dia bisa tidak masalah, kalau Desa Kungkai Baru tersebut, sampai saat ini belum ada usulan untuk Pjs Kadesnya, masa jabatan kades saja habis bulan juli nanti, kalau belum ada SK Pjs keluar kita Plt-kan dengan Sekdes,” demikian Arlan. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment