Kini Tidak Perlu ke Mabes, Lapor Pinjol Ilegal Cukup ke Polda atau Polres

NEWS - Kamis, 18 November 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kini masyarakat tidak perlu lagi repot melaporkan kasus terkait pinjaman online (pinjol) ilegal ke Mabes Polri di Jakarta. Karena kini bisa dilaporkan langsung ke polda atau polres setempat.

“Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri),” kata Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Jenderal bintang satu itu juga memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.

“Jadi kalau ada kasusnya di Polres Bogor, lapor ke (Polres) Bogor. Polres di Ponorogo lapor di Polres Ponorogo,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjol melalui WhatsApp dan Instagram.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjol ilegal dapat melapor ke satgas melalui kedua aplikasi tersebut, yang dapat diakses melalui nomor 081210019202 dan @satgas_pinjol_ilegal.

“Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal, bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut,” tandas Rusdi. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment