Kepsek di Bengkulu Utara Abaikan SK Bupati

NEWS - Selasa, 10 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

SDN 139

GARUDA DAILY – Kepala SDN 139 Bengkulu Utara Lisda Tambunan abaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Mian. Meski sudah diganti dengan kepsek yang baru, yakni Wagirun, melalui SK Nomor: 824/255, sejak 22 Februari 2019.

Lisda terkesan enggan melepaskan jabatannya sebagai kepala sekolah, karena sampai saat ini belum ada serah terima jabatan antara dirinya dan Wagirun.

“SK penetapan saya sebagai Kepala SDN 139 ini saya terima tanggal 22 Februari lalu, kami dilantik pada bulan Maret tahun 2019 di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Namun sampai sekarang belum ada serah terima dari kepala sekolah lama,” ungkap Wagirun, Selasa, 10 September 2019.

Terjadinya dualisme kepemimpinan ternyata berdampak negatif bagi sekolah yang berada di Desa Maninjau Kecamatan Batik Nau ini.

“Hingga sekarang dana BOS belum bisa dicairkan, yang menanggung akibatnya ya para siswa,” sebut Wagirun.

Baca juga Kompol PM Amin: sekolah lakukan pungutan itu pidana

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Bambang Pramana Budi mengaku pihaknya masih menunggu hasil serta tindakan dari Inspektorat Bengkulu Utara.

“Kami memang sudah meninjau langsung ke sana, ya memang ibu kepala sekolah lama tidak mau pindah, tapi karena bupati sudah menerbitkan SK kepala sekolah yang baru, seharusnya ia pindah. Masalah ini sudah kami laporkan ke Inspektorat, sekarang kita masih menunggu hasil serta tindakan dari Inspektorat,” kata Bambang. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment