Kepala Puskesmas Wajib Bergelar Dokter

NEWS - Senin, 27 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jabatan kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan lagi dijabat oleh struktural.

Karenanya, sebanyak 22 kepala puskesmas di Kabupaten Seluma sebelumnya telah dicopot dari jabatannya. Diberhentikan untuk sementara dan diangkat kembali jika memenuhi syarat.

Disampaikan Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib, selain jabatan fungsional, kepala Puskesmas juga harus bergelar dokter gigi atau dokter umum. Oleh karena itu, kepala puskesmas yang belum bergelar dokter tidak akan kembali ke jabatan sebelumnya.

“Sesuai PP 18 itu jabatan kepala puskesmas dijabat dokter gigi dan umum. Jabatan fungsional tapi dia dibebani administrasi jabatan kepala puskesmas,” kata Mirin, Senin, 27 Juli 2020.

Menyikapi kebijakan terbaru tersebut, Pemkab Seluma saat ini sedang mempersiapkan nomenklatur perubahan Perbup UPTD Puskesmas. Dan sudah meminta rekomendasi ke provinsi terkait perubahan Perbup UPTD sebelumnya.

“Peraturan memang sudah lama dikeluarkan, tapi petunjuk dari kemenkes baru diterima dinkes beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Diakui Mirin, memang masih banyak kepala puskesmas di Kabupaten Seluma yang belum bergelar dokter, karena memang Seluma kekurangan dokter. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi ke Pemprov Bengkulu, apakah boleh dijabat oleh dokter yang ada di rumah sakit atau ada petunjuk teknis lainnya.

“Karena kita kekurangan, nanti kita akan koordinasi dulu ke provinsi, atau nanti kita menggunakan dokter umum di RSUD Tais untuk menjabat sementara kepala puskesmas,” ujar Mirin.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment