Kelima ASN Pemprov Bengkulu yang Diduga Tidak Netral Terancam Sanksi

PILKADA 2020 - Selasa, 18 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kelima ASN Pemprov Bengkulu yang diduga melanggar netralitas terancam sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika menilik pada kasus yang dialami ASN di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepahiang pada Pemilu Legislatif 2019 yang lalu.

Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu Apriyanto Kurniawan dalam pertemuan dengan Pengurus JMSI Bengkulu beberapa waktu lalu menjelaskan, Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pilkada. Selain itu, Bawaslu juga menghidupkan UU lain yang berkaitan dengan pemilu atau pilkada.

Apriyanto mencontohkan UU yang mengatur tentang netralitas ASN. Sebagai penyelenggara negara, ASN terikat kode etik, terlepas itu ada pilkada atau tidak, maupun ada pemilu atau tidak. Seorang ASN bukanlah non partisan, tidak boleh tergabung atau terafiliasi dengan partai politik atau pihak-pihak tertentu yang erat kaitannya dengan politik praktis.

“Jadi memang dalam proses investigasi yang dilakukan jajaran kami, Bawaslu tidak dalam kapasitas memberikan hukuman, kami tidak memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melanggar, kami hanya menyampaikan hasil rekomendasi berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu,” katanya.

“Apa hasilnya? Misalnya patut diduga yang bersangkutan melanggar norma dan sumpah dia sebagai PNS, terkait masalah hukuman kepada yang bersangkutan itu bukan Bawaslu, tapi KASN,” sambung Apriyanto.

Sekadar mereview kasus-kasus sebelumnya, ia mengungkapkan, pada Pileg 2019 terdapat dua ASN dari Bengkulu Utara dan Kepahiang yang diduga tidak netral. Kasus itu berdasarkan temuan Bawaslu, kemudian diinvestigasi dan diproses.

“Diduga tidak netral dalam proses pemilihan legislatif yang lalu, setelah diproses, Bawaslu mengirimkan surat ke KASN, dan turunlah sanksi. Memang sanksi ada bermacam-macam, ada sanksi sedang, berat, dan ringan, kalau yang kemarin disanksi penundaan kenaikan pangkat,” ungkapnya.

Untuk itu Apriyanto mengingatkan penting bagi ASN untuk menjaga netralitas. Sebab selaku ASN, ia merasa ketika sudah mendapatkan sanksi itu adalah catatan tidak baik dan berpengaruh pada jenjang karir.

Baca juga Bawaslu dan JMSI Bengkulu Bahas Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Pilkada

Dipertegas Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Dodi Herwansyah, Bawaslu tidak memberikan sanksi, Bawaslu setelah menerima laporan atau hasil temuan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Hasilnya patut diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan ASN, kita sampaikan ke KASN, dan selanjutnya domain KASN apakah memberi sanksi atau tidak. Untuk rekan-rekan media ketahui, proses yang telah disampaikan kemarin belum turun, kita masih menunggu, karena biasanya kalau ASN tersebut disanksi kita mendapatkan surat tembusannya,” ujar Dodi.

Ia juga mengatakan, pada kasus di Kepahiang dan Bengkulu Utara sanksi yang diberikan cukup keras. Untuk itu Dodi mengimbau, agar ini menjadi pelajaran bagi ASN-ASN yang lain.

untuk diketahui, kelima ASN Pemprov Bengkulu yang dimaksud adalah Kadis Kominfotik Jaduliwan, Kadispora Atisar Sulaiman, Kadis Pertanian Riki Gunawan, Sekretaris Kominfotik Sri Hartika, dan Kabid Hubungan Media Kominfotik Jhon Jasrah.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment